Denintel Kodam III/Siliwangi Ringkus 7 Terduga Pengedar Obat Terlarang di Bandung

BANDUNG, SILPOST – Aparat Denintel Kodam III/Siliwangi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang jenis tertentu (Type G) di wilayah Bandung. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen TNI dalam membantu memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

Komandan Den Intel, Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga, didampingi Wakil Komandan Mayor Chb Eddy Sutrisno, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Bandung.

Dari hasil operasi tersebut, tujuh terduga pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa obat-obatan yang diduga masuk kategori terlarang, serta perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Menurut pihak Denintel, tindakan ini merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga keamanan wilayah serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak berwenang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak TNI juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.
Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran obat ilegal di wilayah Bandung sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.***

@Red Silpost

#DenintelKodamIII #Siliwangi #Bandung #BeritaKriminal #ObatTerlarang #TypeG #PemberantasanNarkoba #JawaBarat #BeritaHariIni #Silpost #HukumDanKriminal