Kasatpol PP Gresik Tegaskan Disiplin ASN: Ngopi di Jam Kerja Siap Disanksi

Gresik, siliwangipost1.com – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, A.P., M.Si. (AH Sinaga), menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait kebiasaan berada di warung kopi saat jam kerja.Rabu 15/04/2026

Dalam keterangannya, AH Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya tidak melarang ASN untuk beristirahat atau menikmati waktu luang. Namun, aktivitas seperti “ngopi” di warung kopi tidak diperkenankan jika dilakukan di luar ketentuan jam istirahat yang telah ditetapkan.

 

“Untuk para ASN di Kabupaten Gresik, kami tegaskan bahwa kegiatan di luar kantor seperti ngopi hanya diperbolehkan saat jam istirahat. Di luar itu, tentu menjadi pelanggaran disiplin,” ujarnya.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Satpol PP akan melakukan pengawasan langsung di sejumlah warung kopi yang tersebar di wilayah Kabupaten Gresik. Jika ditemukan ASN yang melanggar, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Sanksinya kami sampaikan ke OPD terkait. Jika memang terbukti melanggar dan tidak ada keberatan, akan kami laporkan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Tidak hanya penindakan, Satpol PP juga mengedepankan pendekatan pembinaan. Para ASN yang terjaring akan diberikan peringatan serta pembinaan secara bertahap. Bahkan, pihaknya juga akan melayangkan surat resmi sebagai bagian dari proses pembinaan tersebut.“Kami siapkan pembinaan. Akan kami surati, dan selanjutnya dilakukan pembinaan agar ke depan tidak terulang kembali,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan ASN serta memastikan pelayanan publik di Kabupaten Gresik tetap berjalan optimal tanpa gangguan akibat pelanggaran jam kerja.

SL/Redaksi