Polisi Gadungan Pemalak Warung di Duduksampeyan Dibekuk, Tiga Tahun Beraksi Berkedok “Uang Keamanan”
GRESIK ,siliwangipost1.com – Kesigapan jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan patut diapresiasi. Seorang pria yang nekat menyamar sebagai anggota polisi demi memalak pemilik warung akhirnya berhasil diringkus aparat, Sabtu (9/5/2026).
Pelaku berinisial J (42), warga Desa Pandanan, diamankan setelah aksinya meresahkan para pedagang di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Modus yang digunakan yakni mengaku sebagai anggota Polri dan meminta“uang keamanan” kepada pemilik warung.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diamankan usai polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya pria mencurigakan yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta sejumlah uang kepada para pedagang.
“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri alias polisi gadungan,” ujar AKP Bakri.
Terungkapnya aksi pelaku bermula saat J mendatangi warung milik K (45) di kawasan Jalan Raya Tumapel, Duduksampeyan. Dengan gaya meyakinkan, pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Panceng dan meminta uang keamanan sebesar Rp250 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, aksi penipuan tersebut ternyata sudah berlangsung cukup lama. Polisi mengungkap, pelaku telah menjalankan modus pemerasan berkedok uang keamanan sejak awal tahun 2023.
Korban mengaku rutin memberikan uang karena takut dan percaya bahwa pelaku benar-benar anggota kepolisian. Dalam kurun waktu sekitar tiga tahun, korban mengalami kerugian hingga Rp2 juta, dengan nominal pungutan berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali pelaku datang.
Tidak hanya menyasar satu warung, J juga diduga mendatangi sejumlah warung lain di sepanjang jalur utama Duduksampeyan untuk menjalankan aksi serupa. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penipuan, serta sejumlah bukti transfer dari para korban kepada tersangka.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik sel tahanan Polsek Duduksampeyan. Ia dijerat Pasal 492 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi Polri untuk meminta uang tanpa dasar yang jelas.
“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110,” tegas AKP Bakri.
Selain itu, masyarakat Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor <span;>0811-8800-2006
SL/Redaksi






