GRESIK , siliwangipost1.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) DPC Gresik resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera (SBS) yang beralamat di Perum Apsari RT 004 RW 001, Kabupaten Gresik, Selasa (29/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta ramainya pemberitaan media online dan media sosial terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan perkoperasian.
Ketua LPKRI DPC Gresik, Gus Aulia, menegaskan bahwa surat klarifikasi merupakan bagian dari tugas dan fungsi LPKRI dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat diverifikasi secara objektif dan berimbang.
“Kami berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat. Surat klarifikasi ini merupakan langkah awal untuk memperoleh penjelasan secara langsung dari pihak koperasi sehingga seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif,” ujar Gus Aulia.
Wakil Ketua LPK-RI DPC Gresik, Suyanto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengaku sebagai anggota maupun nasabah Koperasi SBS.
Selain itu, LPK-RI juga mencermati berbagai informasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan media online yang menyoroti dugaan persoalan dalam operasional koperasi tersebut.
Menurutnya, seluruh informasi yang diterima menjadi dasar bagi LPK-RI untuk meminta klarifikasi resmi kepada pengurus koperasi.
“Langkah ini bukan merupakan bentuk vonis ataupun kesimpulan terhadap pihak koperasi. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tujuan utama kami adalah memperoleh penjelasan yang objektif sehingga setiap informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Suyanto.
Dalam surat klarifikasi tersebut, LPK-RI meminta penjelasan terkait sejumlah hal yang menjadi pokok pengaduan masyarakat. Di antaranya mengenai legalitas surat domisili koperasi,
Surat Keputusan Badan Hukum (SK BH), mekanisme operasional koperasi, sistem pelayanan kepada anggota, pelaksanaan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian, hingga langkah penyelesaian terhadap berbagai keluhan yang telah disampaikan anggota maupun nasabah.
LPKRI menilai klarifikasi dari pihak koperasi penting untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Suyanto menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan kepastian hukum. Karena itu,
Koperasi SBS diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi beserta dokumen pendukung agar seluruh informasi dapat diverifikasi secara berimbang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian maupun aturan hukum lainnya, hasil kajian tersebut dapat menjadi bahan rekomendasi kepada instansi pemerintah yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“LPK-RI tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi pidana maupun administratif. Namun apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan, kami dapat menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang agar dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Di sisi lain, LPK-RI juga mengimbau masyarakat yang merasa memiliki informasi, bukti, maupun mengalami kerugian yang diduga berkaitan dengan permasalahan tersebut agar menyampaikan laporan resmi disertai dokumen pendukung.
Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat proses verifikasi dan memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara akuntabel.
LPK-RI menyatakan akan terus memantau perkembangan proses klarifikasi terhadap Koperasi SBS.
Hasil klarifikasi maupun perkembangan penanganan selanjutnya akan disampaikan kepada publik setelah diperoleh informasi resmi dari seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui langkah tersebut, LPK-RI berharap proses klarifikasi dapat berlangsung secara kooperatif dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan perkoperasian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Tim LPK – RI






