Polres Tuban Tindak Tegas Konvoi Penggembira PSHT, 45 Kendaraan Diamankan dan 36 Orang Dibina

TUBAN , soliwangipost1.com – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat pelaksanaan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tuban dibuktikan jajaran Polres Tuban dengan melakukan penindakan terhadap para penggembira yang melakukan konvoi di jalan raya.

Dalam operasi pengamanan yang berlangsung pada Jumat dini hari (19/06/2026), petugas berhasil mengamankan 45 kendaraan, terdiri dari 44 sepeda motor dan 1 kendaraan roda empat. Selain itu, 36 penggembira turut diamankan untuk menjalani pembinaan.

‎Dari jumlah kendaraan yang diamankan, 29 unit telah dikenakan tilang karena terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak memenuhi persyaratan berkendara. Sementara 16 kendaraan lainnya belum ditilang lantaran ditinggalkan pemiliknya saat hendak diamankan petugas.

‎Kabagops Kompol Muchamad Fakih menegaskan bahwa jauh sebelum pelaksanaan pengesahan, pengurus PSHT mulai tingkat cabang hingga ranting telah mengimbau seluruh warga dan simpatisan agar tidak melakukan konvoi, arak-arakan, maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kemarin sudah ada kesepakatan bahwa yang melakukan pelanggaran, baik yang mau disahkan maupun penggembira, bisa dilakukan tindakan kepolisian,” tegas Kompol Fakih saat memberikan pembinaan kepada para penggembira yang terjaring penindakan.

‎Menurutnya, jumlah kendaraan yang diamankan tahun ini mengalami penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Jika pada pelaksanaan pengesahan tahun lalu kendaraan yang diamankan mencapai lebih dari 300 unit, tahun ini turun menjadi sekitar 45 unit.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap menyayangkan masih adanya pelanggaran yang dilakukan sebagian penggembira karena berpotensi mencoreng nama baik organisasi yang selama ini berupaya menjaga kondusivitas kegiatan pengesahan.

‎“Tujuan pengesahan warga baru bukan untuk euforia di jalan, balap liar maupun konvoi kendaraan. Yang terpenting adalah menjaga ketertiban dan nama baik organisasi,” imbuhnya.

Penindakan tersebut merupakan langkah preventif dan represif Polres Tuban dalam menegakkan aturan lalu lintas sekaligus mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat konvoi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Saat ini seluruh kendaraan yang diamankan masih berada di Mapolres Tuban. Pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraannya setelah mengikuti proses persidangan yang dijadwalkan pada 17 Juli 2026 dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

“Kita amankan selama satu bulan. Nanti setelah sidang tanggal 17 Juli baru bisa diambil dengan memenuhi kelengkapannya,” tegas Kompol Fakih.

‎Polres Tuban juga mewajibkan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi standar untuk dikembalikan ke kondisi semula sebelum dapat dikeluarkan dari lokasi penyimpanan.

‎Sementara itu, para penggembira yang diamankan diperbolehkan pulang setelah dijemput orang tua, menyampaikan permohonan maaf, serta membuat komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

‎Melalui langkah pembinaan dan penegakan hukum tersebut, Polres Tuban berharap seluruh warga dan simpatisan PSHT semakin disiplin dalam mematuhi aturan, sehingga setiap kegiatan organisasi dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu keamanan maupun kenyamanan masyarakat.

Penulis ; HDK/Redaktur