GRESIK, siliwangipost1,com – Pihak SDN 112 Benjeng, Kabupaten Gresik, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sempat dilaporkan oleh salah satu wali murid dan menjadi perhatian publik.
Kepala SDN 112 Benjeng, Badriyah, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa sekolah telah menjalankan pembelajaran sesuai arahan Dinas Pendidikan dan tidak lagi menggunakan LKS sebagai media pembelajaran di kelas.
“Pembelajaran di kelas menggunakan LKPD yang disusun guru sesuai karakteristik peserta didik. Sekolah kami memiliki siswa dengan karakter yang beragam sehingga perangkat pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila ada wali murid yang ingin menambah referensi belajar anak di rumah dengan membeli buku atau bahan ajar tertentu, hal tersebut merupakan hak pribadi orang tua dan bukan kebijakan sekolah.
Menurut Badriyah, informasi yang menyebut sekolah mewajibkan pembelian LKS berasal dari laporan sepihak salah satu wali murid.
“Yang bersangkutan tidak pernah berkoordinasi dengan saya selaku wali kelas maupun dengan pihak sekolah. Tiba-tiba langsung melaporkan ke dinas, kemudian persoalan tersebut berkembang di berbagai media sosial,” katanya.
Sementara itu, Guru Kelas VI SDN 112 Benjeng, Masfufah, mengungkapkan bahwa dirinya bersama kepala sekolah sempat dipanggil oleh Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.
“Dalam pertemuan itu kami menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Anak-anak memang tidak menggunakan LKS. Kalau ada paguyuban atau orang tua yang membeli buku sendiri sebagai tambahan belajar di rumah, itu bukan kebijakan sekolah,” jelasnya.
Masfufah juga mengatakan setelah proses klarifikasi, pihak sekolah tetap melakukan komunikasi dengan wali murid yang bersangkutan guna mencari penyelesaian secara baik.
Ia berharap setiap persoalan yang muncul dapat disampaikan terlebih dahulu kepada wali kelas maupun pihak sekolah agar memperoleh penjelasan secara utuh.
“Harapan kami, jika ada hal yang kurang dipahami atau dianggap tidak sesuai, sebaiknya dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada guru atau wali kelas.
Jangan langsung mengeluarkan pernyataan atau laporan sebelum mendapatkan penjelasan, karena belum tentu informasi yang diterima sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tuturnya.
Selain persoalan LKS, pihak sekolah juga mengakui pernah menghadapi dinamika komunikasi dengan salah satu wali murid terkait pendampingan anak di sekolah.
Namun, sekolah menegaskan seluruh penanganan terhadap peserta didik tetap mengedepankan pendekatan pendidikan, komunikasi, serta pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 112 Benjeng menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh wali murid demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Penulis. ; HDK
Editor. ; Redaksi






