Transformasi digital dorong pelayanan hukum cepat, transparan, dan tanpa antrean
Jakarta, Siliwangi Post — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi digital. Kini, berbagai layanan hukum dapat diakses langsung secara online, cukup melalui ponsel atau perangkat digital, tanpa perlu antre atau datang ke kantor pelayanan.
Langkah ini merupakan bagian dari program transformasi digital Kemenkumham, yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan hukum, mulai dari pendaftaran merek, konsultasi hukum, hingga informasi peraturan terbaru.
Melalui layanan digital ini, masyarakat tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum yang lebih cepat dan transparan.
> “Semua layanan hukum kini cukup di ujung jempol. Gak perlu antre, cukup klik dan beres,” demikian pesan Kemenkumham dalam kampanye digitalisasi pelayanannya.
Transformasi ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik berbasis teknologi, sekaligus mendukung semangat reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi hukum di era digital.
Dengan hadirnya sistem pelayanan hukum berbasis daring ini, diharapkan masyarakat semakin mudah mendapatkan akses keadilan dan kepastian hukum, sesuai dengan prinsip “Hukum untuk Semua.”
—
Redaksi Siliwangi Post,
Menjaga Amanah, Mengabarkan dengan Nurani






