Polres Gresik Bongkar Sindikat Rekrutmen ASN Bodong, Tersangka Raup Rp1,5 Miliar dari SK Palsu
GRESIK, siliwangipost1.com – Satreskrim Polres Gresik kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan modus jual beli Surat Keputusan (SK) palsu. Dari aksinya, tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp1,5 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 10 April 2026 terkait dugaan pemalsuan surat, serta LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 13 April 2026 terkait penipuan.
Polisi kemudian menetapkan AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, sebagai tersangka utama. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya dokumen palsu lain yang digunakan pelaku.
Terbongkarnya kasus ini berawal saat sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik pada 6 April 2026. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS.
Setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan palsu karena berbeda dengan format resmi yang dikeluarkan BKPSDM Kabupaten Gresik. Atas temuan itu, Pemkab Gresik melalui Kepala BKPSDM langsung melapor ke Polres Gresik.
Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu bergerak cepat memburu pelaku. Hasil pelacakan menunjukkan tersangka berada di Kalimantan Tengah.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, tersangka akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. Modusnya dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gresik, lalu menunjukkan SK pengangkatan palsu buatan sendiri.
Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi antara Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total uang yang berhasil dikumpulkan tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang dipakai menjalankan aksi penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.
Kapolres menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan korban lain maupun pihak yang ikut terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat agar hanya mengikuti jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan maupun perusahaan swasta. Jangan mudah tergiur janji masuk kerja secara instan,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan praktik serupa melalui Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama di nomor 081188002006.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengingatkan warga agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah untuk menghindari penipuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
SL/Redaksi






