Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan Mulai Disidangkan, Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Utamakan Keadilan bagi Korban

Bandung, Silpost – Pengadilan Negeri Bandung resmi menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Andre Akbar Mubarok, Kamis (23/7/2026). Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Soerjadi dipimpin Ketua Majelis Hakim Sucipto bersama dua hakim anggota, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur April, S.H. membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Korban sekaligus pelapor berinisial GN hadir mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Hevi Suryatin, S.H., M.H.

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam dakwaan dan mengajukan tuntutan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Ketika diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan, terdakwa menyatakan dirinya tidak merasa bersalah atas dakwaan tersebut. Namun, terdakwa tidak mengemukakan alasan maupun penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataannya.

Usai persidangan, kuasa hukum korban, Hevi Suryatin, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum harus mampu memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban serta menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada aspek formal, tetapi juga memperhatikan dampak nyata yang dialami korban.

Menurut Hevi, perkara yang terjadi pada tahun 2023 baru memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan pada tahun 2026. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi perhatian terkait kepastian hukum. Ia juga menyoroti penerapan pasal yang digunakan serta tidak adanya penahanan terhadap terdakwa selama proses penyidikan maupun penuntutan.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan secara utuh seluruh fakta persidangan, termasuk luka fisik dan trauma psikologis yang dialami korban, sehingga putusan nantinya benar-benar menghadirkan rasa keadilan,” ujar Hevi.»

Dalam keterangannya di persidangan, korban mengaku mengalami berbagai dugaan tindakan kekerasan selama menjalin hubungan dengan terdakwa. Korban menyebut pernah mengalami pemukulan, dipukul menggunakan botol hingga menyebabkan memar pada kaki, dicolok pada bagian mata, serta dicekik berulang kali hingga kehilangan kesadaran.

Korban juga mengaku pernah disekap selama kurang lebih sembilan jam. Saat berupaya melarikan diri melalui kamar mandi di lantai empat, korban menyatakan terdakwa mendobrak pintu dan membawanya kembali ke dalam ruangan. Selain itu, telepon genggam korban disebut sempat diambil hingga mengalami kerusakan.

GN juga mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali menolak ajakan berpacaran dari terdakwa. Namun menurut keterangannya, ia terus mendapat tekanan, teror, serta dipermalukan di depan umum hingga akhirnya menerima hubungan tersebut.

Setelah hubungan berakhir, korban mengaku masih mengalami dugaan intimidasi berupa pengintaian di sekitar rumah, pengiriman surat, hingga ancaman terhadap teman-temannya. Korban juga menyatakan bahwa setelah membuat laporan polisi, terdakwa diduga sempat mendatanginya dan meminta laporan dicabut dengan ancaman akan melakukan bunuh diri.

Kuasa hukum korban menegaskan akan terus mengawal seluruh proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian. Dalam tahapan tersebut, seluruh alat bukti serta keterangan para pihak akan diuji di hadapan majelis hakim sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Persidangan diharapkan berlangsung secara independen, objektif, menjunjung tinggi asas due process of law, serta tetap menghormati hak-hak korban maupun hak-hak terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

#Silpost#SidangPenganiayaan #PengadilanNegeriBandung #PenegakanHukum #KeadilanUntukKorban #BeritaHukum #Bandung #HukumIndonesia #DueProcessOfLaw #KawalPersidangan