Polres Sampang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Lansia 72 Tahun Meninggal Dipukul Linggis

SAMPANG, siliwangipost1 ,com – Polres Sampang menangani perkara dugaan pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kandang kambing di Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Korban diketahui berinisial NM (72), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya. Sementara terduga pelaku berinisial BR (77), yang juga berprofesi sebagai petani/pekebun dan tinggal di alamat yang sama.

Berdasarkan keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., peristiwa terjadi pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

IKLAN SPONSOR
Banner sponsor SiliwangiPost1.com

Media promosi dan kerja sama periklanan bersama SiliwangiPost1.com.

Saat itu, korban baru selesai minum kopi di rumahnya. Korban kemudian menuju kandang kambing miliknya yang berjarak sekitar lima meter dari rumah untuk memberi makan kambing.

Ketika korban sedang berada di dalam kandang, pelaku datang dan diduga memukul korban menggunakan linggis besi. Pukulan tersebut mengenai bagian rahang sebelah kiri hingga korban terjatuh.

Seorang warga bernama Samari kemudian datang dan memberikan pertolongan. Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Di Puskesmas, korban mendapatkan penanganan medis dan luka pada rahang sebelah kiri mendapat jahitan. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban dibawa pulang ke rumah untuk menjalani perawatan.

Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, korban diketahui meninggal dunia. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka pada rahang sebelah kiri serta luka lebam pada bagian pelipis kiri.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB, tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan BR.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban berupa satu potong baju batik lengan panjang dan satu potong celana kain warna abu-abu.

Sementara dari pihak pelaku, polisi mengamankan sebilah linggis besi dengan panjang sekitar 50 sentimeter, diameter sekitar 1,5 sentimeter dan berat sekitar 1,5 kilogram, serta satu potong kaos berkerah lengan pendek warna putih.
Motif sementara dalam perkara ini disebut dendam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan yang mengakibatkan matinya orang.

Untuk Pasal 459 KUHP, ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan Pasal 469 ayat (2) KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Sampang masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.

Penulis,HDK