KODE ETIK JURNALISTIK
SILIWANGIPOST1.COM
MUKADIMAH
Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
SILIWANGIPOST1.COM berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, akurat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kode Etik Jurnalistik SILIWANGIPOST1.COM menjadi pedoman perilaku bagi seluruh wartawan, redaktur, editor, kontributor, fotografer, dan personel lain yang menjalankan fungsi jurnalistik di lingkungan SILIWANGIPOST1.COM.
Kode etik internal ini dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers, serta peraturan Dewan Pers dan ketentuan hukum yang berlaku.
—
PASAL 1
INDEPENDENSI
Wartawan SILIWANGIPOST1.COM wajib bersikap independen dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pemberitaan harus didasarkan pada fakta, kepentingan publik, dan pertimbangan jurnalistik.
Wartawan tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak tertentu memengaruhi isi pemberitaan.
Pemilik media, pemasang iklan, narasumber, pejabat, organisasi, maupun pihak lain tidak boleh melakukan intervensi yang menghilangkan independensi redaksi.
Fungsi redaksi harus dipisahkan dari kepentingan bisnis dan komersial.
Prinsip independensi ini sejalan dengan Pasal 1 KEJ yang mengharuskan wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
—
PASAL 2
AKURASI DAN VERIFIKASI
Setiap berita wajib mengutamakan akurasi.
Wartawan wajib melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh sebelum dipublikasikan.
Informasi dari media sosial, pesan berantai, dokumen, maupun sumber tidak resmi tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa pemeriksaan yang memadai.
Nama, jabatan, tempat kejadian, waktu, angka, dokumen, foto, video, dan informasi penting lainnya harus diperiksa sebelum berita diterbitkan.
Apabila informasi belum dapat diverifikasi secara lengkap, redaksi wajib memberikan penjelasan yang proporsional kepada pembaca.
—
PASAL 3
KEBERIMBANGAN DAN PRADUGA TAK BERSALAH
SILIWANGIPOST1.COM wajib memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak-pihak yang terkait dengan suatu pemberitaan untuk memberikan klarifikasi.
Pemberitaan mengenai konflik, sengketa, dugaan pelanggaran, atau perkara hukum harus memperhatikan keberimbangan.
Wartawan wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
Seseorang tidak boleh disebut sebagai pelaku atau dinyatakan bersalah sebelum terdapat dasar hukum yang sah.
Status hukum seperti terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak dalam perkara perdata harus digunakan secara tepat.
—
PASAL 4
TIDAK BERITIKAD BURUK
Wartawan SILIWANGIPOST1.COM dilarang membuat atau menyebarkan pemberitaan dengan tujuan:
Memfitnah;
Mengintimidasi;
Mengancam;
Memeras;
Menjatuhkan seseorang atau lembaga tanpa dasar fakta;
Membentuk opini publik melalui informasi yang sengaja dipelintir;
Menggunakan produk jurnalistik untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
—
PASAL 5
PROFESIONALITAS WARTAWAN
Wartawan wajib:
Memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik;
Menghormati narasumber;
Menunjukkan identitas sebagai wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik, kecuali terdapat alasan jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan;
Menggunakan metode jurnalistik yang profesional;
Menghormati hak privasi;
Tidak melakukan plagiarisme;
Tidak merekayasa fakta;
Tidak menyalahgunakan profesi jurnalistik.
—
PASAL 6
SUMBER INFORMASI
Sumber informasi harus relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wartawan wajib mempertimbangkan kredibilitas, kompetensi, dan kepentingan sumber.
Identitas narasumber dapat dirahasiakan apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi anonim tidak boleh digunakan secara sembarangan.
Informasi penting dari sumber anonim harus melalui verifikasi tambahan sebelum dipublikasikan.
—
PASAL 7
HAK PRIVASI
Wartawan menghormati kehidupan pribadi narasumber dan masyarakat.
Informasi pribadi hanya dipublikasikan apabila memiliki relevansi dan kepentingan publik yang jelas.
Data pribadi tidak boleh dipublikasikan secara sembarangan.
Informasi mengenai keluarga, alamat, nomor telepon, identitas pribadi, atau data sensitif harus diperlakukan secara hati-hati.
—
PASAL 8
PERLINDUNGAN ANAK DAN KORBAN
SILIWANGIPOST1.COM wajib memberikan perlindungan terhadap anak dan kelompok rentan.
Identitas anak yang berhadapan dengan hukum wajib dilindungi.
Identitas korban kejahatan seksual dan korban tertentu lainnya tidak boleh diungkap apabila bertentangan dengan hukum atau kepentingan perlindungan korban.
Foto, video, dan informasi yang dapat menyebabkan identitas korban atau anak terungkap harus dipertimbangkan secara ketat sebelum dipublikasikan.
—
PASAL 9
PEMBERITAAN PERKARA HUKUM
Dalam memberitakan perkara hukum, wartawan wajib:
Menggunakan istilah hukum secara tepat;
Membedakan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan;
Menghormati asas praduga tak bersalah;
Tidak menghakimi pihak yang belum terbukti bersalah;
Berupaya mendapatkan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan;
Memberitakan putusan pengadilan sesuai substansi putusan;
Tidak mengubah fakta hukum untuk menghasilkan judul atau narasi yang menyesatkan.
—
PASAL 10
JUDUL BERITA
Judul harus sesuai dengan isi berita.
Judul tidak boleh mengandung fakta yang tidak terdapat dalam isi berita.
SILIWANGIPOST1.COM menghindari judul yang bersifat menyesatkan, fitnah, atau menghakimi.
Penggunaan judul yang menarik perhatian pembaca tetap harus berada dalam batas kewajaran jurnalistik.
Judul tidak boleh digunakan untuk membangun persepsi yang bertentangan dengan fakta dalam berita.
—
PASAL 11
FOTO, VIDEO, DAN ILUSTRASI
Foto dan video harus sesuai dengan konteks pemberitaan.
Materi visual dari pihak lain wajib memperhatikan hak cipta dan mencantumkan sumber secara patut.
Manipulasi foto atau video yang mengubah makna fakta dilarang.
Foto ilustrasi harus diberi keterangan apabila berpotensi menimbulkan salah persepsi.
Penggunaan foto korban, anak, atau pihak yang rentan harus memperhatikan aspek etika dan perlindungan identitas.
—
PASAL 12
PLAGIARISME
SILIWANGIPOST1.COM melarang segala bentuk plagiarisme.
Wartawan dan redaksi tidak diperkenankan mengambil tulisan, foto, video, audio, data, atau karya jurnalistik pihak lain dan menyajikannya sebagai karya sendiri.
Penggunaan informasi dari media lain harus dilakukan secara bertanggung jawab dan dengan atribusi yang sesuai.
—
PASAL 13
GRATIFIKASI, SUAP, DAN PEMERASAN
Wartawan SILIWANGIPOST1.COM dilarang menerima suap yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Wartawan dilarang menggunakan status atau kartu pers untuk meminta uang, barang, fasilitas, atau keuntungan pribadi.
Wartawan dilarang mengancam seseorang atau lembaga dengan pemberitaan.
Wartawan dilarang menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Wartawan tidak boleh menggunakan profesinya untuk melakukan pemerasan atau intimidasi.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa tindakan meminta uang dengan mengatasnamakan kegiatan jurnalistik, terlebih disertai intimidasi, bukan merupakan kegiatan jurnalistik dan dapat berimplikasi hukum.
—
PASAL 14
PEMISAHAN REDAKSI DAN BISNIS
Wartawan tidak ditugaskan untuk mencari iklan, menarik uang langganan, atau menjalankan fungsi bisnis media.
Bagian bisnis dan bagian redaksi harus memiliki batas kewenangan yang jelas.
Kerja sama komersial tidak boleh menentukan isi pemberitaan secara tidak sah.
Konten berbayar, advertorial, atau sponsored content wajib diberi penanda yang jelas.
Prinsip pemisahan redaksi dan bisnis merupakan bagian penting dari independensi pers dan juga ditegaskan Dewan Pers dalam pedoman perilaku pers profesional.
—
PASAL 15
MEDIA SOSIAL
Wartawan wajib melakukan verifikasi terhadap informasi yang berasal dari media sosial.
Konten viral tidak otomatis merupakan fakta.
Wartawan tidak boleh menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sebagai berita.
Akun pribadi wartawan tetap harus memperhatikan etika profesi apabila berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
Perdebatan pribadi di media sosial tidak boleh mengganggu independensi dan kredibilitas media.
—
PASAL 16
INVESTIGASI JURNALISTIK
Investigasi jurnalistik harus:
Memiliki kepentingan publik yang jelas;
Berdasarkan fakta dan bukti;
Dilakukan melalui metode jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan;
Menghindari rekayasa;
Memberikan kesempatan kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan untuk memberikan klarifikasi;
Memperhatikan keselamatan wartawan dan narasumber;
Memperhatikan risiko hukum dan etika.
—
PASAL 17
KOREKSI DAN RALAT
SILIWANGIPOST1.COM wajib segera memperbaiki berita yang terbukti keliru atau tidak akurat.
Koreksi dilakukan secara transparan dan proporsional.
Apabila kesalahan menyangkut substansi pokok berita, redaksi memberikan penjelasan atau permintaan maaf sesuai keadaan.
Koreksi tidak boleh dilakukan secara diam-diam apabila perubahan tersebut mengubah substansi penting berita.
KEJ mengatur kewajiban wartawan untuk segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat serta melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
—
PASAL 18
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Setiap pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap orang berhak mengajukan koreksi terhadap informasi yang keliru.
Redaksi wajib memproses permohonan hak jawab dan koreksi secara profesional.
Hak jawab dan koreksi diberikan secara proporsional terhadap bagian pemberitaan yang dipersoalkan.
Pengajuan hak jawab tidak boleh digunakan sebagai sarana intimidasi terhadap redaksi.
—
PASAL 19
PENGADUAN
- SILIWANGIPOST1.COM menyediakan kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan, koreksi, dan hak jawab.
- Setiap pengaduan akan diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.
- Redaksi wajib memberikan respons secara profesional.
- Apabila terjadi sengketa pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik, penyelesaiannya ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku dalam hukum pers.
- Pengaduan harus disampaikan secara jelas, disertai identitas pengadu, uraian masalah, tautan atau salinan materi yang dipersoalkan, serta permintaan penyelesaian yang wajar.
- Pengaduan yang mengandung ancaman, penghinaan, fitnah, atau tidak berkaitan dengan kegiatan jurnalistik dapat tidak ditindaklanjuti dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
- Pengaduan tidak menghapus hak pihak yang dirugikan untuk menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers atau lembaga berwenang lainnya.
Dewan Pers memang menyediakan mekanisme pengaduan atas karya jurnalistik, perilaku, atau tindakan wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
PASAL 20
SANKSI INTERNAL, PENEGAKAN, EVALUASI, DAN MULAI BERLAKU
- Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik ini dapat dikenai sanksi internal sesuai tingkat kesalahan, dampak pelanggaran, unsur kesengajaan, riwayat pelanggaran, dan sikap pihak yang bersangkutan.
- Sanksi internal dapat berupa:
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis;
- Kewajiban melakukan koreksi, ralat, klarifikasi, atau permintaan maaf;
- Pembinaan atau pelatihan etika jurnalistik;
- Pembatasan atau pencabutan penugasan jurnalistik untuk jangka waktu tertentu;
- Penonaktifan sementara;
- Pemberhentian dari tugas atau hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penjatuhan sanksi dilakukan secara proporsional, objektif, dan tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik, menghalangi independensi redaksi, atau mengintervensi keputusan jurnalistik yang dibuat dengan itikad baik.
- Penegakan kode etik dilakukan oleh pimpinan redaksi atau tim yang ditunjuk secara resmi, dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.
- Pemeriksaan internal wajib didasarkan pada bukti, keterangan para pihak, dan prinsip keadilan serta kerahasiaan informasi yang diperlukan.
- Dalam hal pelanggaran berpotensi menimbulkan akibat hukum, SILIWANGIPOST1.COM dapat mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
- Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik ini dievaluasi sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan teknologi, atau kebutuhan redaksional.
- Hasil evaluasi dapat menjadi dasar untuk memperbaiki, memperbarui, atau menyempurnakan kode etik ini dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Kode Etik Jurnalistik ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mengikat seluruh personel yang menjalankan fungsi jurnalistik di lingkungan SILIWANGIPOST1.COM.
- Dengan mulai berlakunya kode etik ini, seluruh kebijakan internal yang bertentangan dengan ketentuan di dalamnya dinyatakan tidak berlaku sepanjang menyangkut pelaksanaan fungsi jurnalistik.
