YBBHSK, DSI dan BPHN Gelar Pelatihan Paralegal Batch IV

JAKARTA | SILIWANGIPOST1.COM — Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Batch IV secara daring melalui Zoom pada 23–25 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum, kompetensi, serta tanggung jawab paralegal dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.

Di tengah kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya, mengenali persoalan hukum, serta memperoleh informasi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, peran tersebut harus diimbangi dengan kompetensi, integritas, etika, dan pemahaman yang jelas mengenai batas kewenangan. Paralegal dituntut memberikan informasi secara objektif dan bertanggung jawab, tanpa menyesatkan masyarakat maupun mengambil alih kewenangan profesi hukum lainnya.

IKLAN SPONSOR
Banner sponsor SiliwangiPost1.com

Media promosi dan kerja sama periklanan bersama SiliwangiPost1.com.

Rangkaian kegiatan hari pertama, Jumat (23/10/2026), diawali dengan pembukaan oleh Taufik, S.H., M.H. Selanjutnya, pelatihan menghadirkan Prof. Dr. Sukino, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPM., CPArb., serta Dr. Andi Ifal Anwar, S.H., M.H., CPL., CPCLE., CPM., CPArb., sebagai narasumber.

Prof. Sukino: Paralegal Harus Memahami Batas Kewenangan

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Sukino menekankan bahwa paralegal perlu memiliki pemahaman dasar hukum yang memadai agar mampu membantu masyarakat secara tepat dan bertanggung jawab.

“Paralegal memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya. Oleh karena itu, seorang paralegal harus memiliki pemahaman dasar hukum yang baik agar dapat memberikan informasi secara tepat, objektif, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya pemahaman terhadap batas kewenangan dalam menjalankan tugas pendampingan.

“Paralegal harus mengetahui batas kewenangan dan tanggung jawabnya. Tugas membantu masyarakat bukan berarti mengambil alih kewenangan advokat atau profesi hukum lainnya, melainkan memberikan informasi, membantu mengidentifikasi persoalan, dan mengarahkan masyarakat kepada layanan hukum yang sesuai,” jelasnya.

Menurutnya, setiap persoalan hukum perlu ditelaah berdasarkan fakta, kronologi, dokumen, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Dengan demikian, paralegal tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memahami duduk perkara secara menyeluruh.

Dr. Andi Ifal Anwar Tekankan Integritas dan Etika Pendampingan

Sementara itu, Dr. Andi Ifal Anwar menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas paralegal yang tidak hanya berorientasi pada pengetahuan hukum, tetapi juga mencakup integritas, etika, kemampuan komunikasi, dan tanggung jawab dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat.

Menurutnya, informasi hukum yang disampaikan kepada masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Paralegal harus memiliki pemahaman hukum yang memadai, menjunjung tinggi etika, serta memahami batas kewenangannya. Membantu masyarakat bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan juga memastikan bahwa informasi tersebut benar, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ungkapnya, Jumat (23/10/2026).

Ia juga menempatkan integritas sebagai salah satu prinsip utama dalam menjalankan tugas pendampingan.

“Integritas merupakan fondasi utama dalam pendampingan masyarakat. Seorang paralegal harus mengutamakan kepentingan hukum masyarakat secara bertanggung jawab, menjaga kerahasiaan informasi yang dipercayakan kepadanya, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan pihak yang didampingi,” katanya.

Lebih lanjut, Dr. Andi Ifal menjelaskan bahwa setiap persoalan hukum memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, paralegal perlu memiliki kemampuan mengidentifikasi masalah, berkomunikasi secara efektif, menyusun dokumentasi, serta merujuk persoalan kepada pemberi bantuan hukum atau profesi hukum yang berwenang apabila diperlukan.

“Paralegal perlu memahami bahwa setiap persoalan hukum memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, kemampuan mengidentifikasi masalah, melakukan komunikasi yang baik, menyusun dokumentasi, dan merujuk perkara kepada pemberi bantuan hukum yang berwenang menjadi bagian penting dalam menjalankan perannya,” tambahnya.

Pesan tersebut menegaskan bahwa peningkatan jumlah paralegal perlu diiringi peningkatan kualitas kompetensi dan pemahaman etika. Keberhasilan pendampingan tidak hanya diukur dari banyaknya masyarakat yang dibantu, tetapi juga dari ketepatan informasi, kualitas pelayanan, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak.

Presiden DSI Dorong Perluasan Akses Keadilan

Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., menegaskan bahwa penguatan kapasitas paralegal merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperluas akses terhadap keadilan.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai hak-hak hukum, prosedur penyelesaian sengketa, serta pilihan mekanisme yang dapat ditempuh sesuai dengan karakter persoalan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Paralegal memiliki peran strategis dalam mendekatkan pemahaman hukum kepada masyarakat. Kehadirannya diharapkan membantu masyarakat mengenali hak-haknya, memahami prosedur hukum, dan mengetahui jalur penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh secara tepat,” ujarnya.

Prof. Sabela Gayo juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk negosiasi, mediasi, dan arbitrase, sepanjang sesuai dengan karakter sengketa serta persyaratan hukum yang berlaku.

“Penyelesaian sengketa tidak selalu harus dimulai dengan pertentangan yang berkepanjangan. Masyarakat perlu memahami berbagai mekanisme penyelesaian yang tersedia, termasuk negosiasi, mediasi, dan arbitrase apabila sesuai dengan karakter sengketa serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penguatan kapasitas paralegal harus berjalan beriringan dengan profesionalisme, independensi, dan integritas.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar melahirkan sumber daya manusia yang memahami teori hukum, melainkan memperluas akses masyarakat terhadap informasi, pendampingan, dan penyelesaian masalah secara bertanggung jawab,” tambahnya.

Peran tersebut relevan dalam menghadapi beragam persoalan masyarakat, mulai dari konflik sosial, sengketa keperdataan, perselisihan keluarga, hingga permasalahan lain yang membutuhkan pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan prosedur hukum.

Meski demikian, paralegal tetap harus menjalankan tugas sesuai kerangka hukum yang berlaku. Keberadaan paralegal bukan untuk menggantikan advokat, melainkan membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan mengakses layanan bantuan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kolaborasi untuk Membangun Kesadaran Hukum

Keterlibatan YBBHSK, DSI, dan BPHN dalam kegiatan ini menyoroti pentingnya pengembangan sumber daya manusia yang memahami hukum dan mampu berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Agar pelatihan memberikan manfaat nyata, proses pembelajaran perlu didukung materi yang relevan, metode pembelajaran terukur, penguatan etika, serta evaluasi kompetensi peserta. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan tidak berhenti pada kegiatan pelatihan, tetapi dapat diterapkan secara bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.

Secara normatif, penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum beserta peraturan pelaksanaannya. Penerapan ketentuan mengenai paralegal harus memperhatikan status penyelenggara bantuan hukum, kedudukan paralegal, serta bentuk layanan yang diberikan.

Pemahaman terhadap kerangka hukum tersebut penting agar kegiatan pendampingan berjalan sesuai aturan dan tidak melampaui batas kewenangan yang telah ditentukan.

Tiga Hari Pelatihan, Tanggung Jawab Berkelanjutan

Pelatihan Paralegal Batch IV berlangsung selama tiga hari, yakni 23–25 Oktober 2026. Hari pertama menjadi awal rangkaian pembelajaran untuk memperkuat pengetahuan hukum, keterampilan komunikasi, serta tanggung jawab peserta dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum.

Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dapat diterapkan secara konsisten. Hal ini mencakup menjaga kerahasiaan informasi, menghindari konflik kepentingan, menghormati hak-hak masyarakat, serta mematuhi batas kewenangan dalam memberikan pendampingan.

Pada akhirnya, paralegal yang berintegritas bukan hanya mereka yang memahami dasar-dasar hukum, tetapi juga mereka yang mampu menerapkan pengetahuan tersebut secara etis, objektif, dan bertanggung jawab.

Melalui penguatan kompetensi dan kolaborasi berbagai pihak, pelatihan ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta memperluas akses terhadap keadilan secara profesional dan berkelanjutan.