BADAPSKI dan DSI Teken MoU dan MoA di Bandung, Perkuat Kolaborasi Penyelesaian Sengketa Konstruksi

BANDUNG | SILIWANGIPOST1.COM — Upaya memperkuat penyelesaian sengketa konstruksi melalui mekanisme di luar pengadilan memasuki babak baru. Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI) bersama Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Nota Kesepakatan (Memorandum of Agreement/MoA) di Hotel Horison Ultima Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026).

Penandatanganan tersebut menjadi momentum untuk membangun sinergi kelembagaan dalam mendorong penyelesaian sengketa konstruksi yang profesional, independen, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pemanfaatan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, termasuk mediasi dan arbitrase, sebagai pilihan bagi para pihak yang menghadapi persoalan dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

IKLAN SPONSOR
Banner sponsor SiliwangiPost1.com

Media promosi dan kerja sama periklanan bersama SiliwangiPost1.com.

Sektor konstruksi memiliki kompleksitas tersendiri, mulai dari pelaksanaan kontrak, perbedaan penafsiran kewajiban para pihak, keterlambatan pekerjaan, hingga persoalan pembayaran dan kualitas pekerjaan. Kondisi tersebut membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang terukur, efektif, serta memberikan ruang bagi para pihak untuk memperoleh solusi secara adil.

Prof. Sabela Gayo: Kolaborasi Harus Memberikan Manfaat Nyata

Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., menempatkan kolaborasi antar lembaga sebagai salah satu langkah penting untuk memperkuat ekosistem penyelesaian sengketa di Indonesia.

Menurutnya, kerja sama antara BADAPSKI dan DSI perlu diarahkan pada penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan profesionalisme para praktisi penyelesaian sengketa, serta perluasan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

“Penandatanganan MoU dan MoA ini hendaknya tidak berhenti pada seremoni dan dokumen kerja sama. Yang lebih penting adalah bagaimana kesepakatan ini diterjemahkan menjadi program nyata, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang profesional dan berintegritas,” kata Prof. Sabela Gayo.

Prof. Sabela juga dapat menekankan pentingnya membangun budaya penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban para pihak.

Dalam konteks sengketa konstruksi, pendekatan tersebut dinilai relevan karena perselisihan yang tidak ditangani secara tepat dapat berdampak pada kelangsungan proyek, hubungan bisnis, serta kepastian pelaksanaan kontrak.

“Arbitrase dan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa harus dipahami sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola penyelesaian konflik yang mengedepankan kompetensi, independensi, dan kepastian hukum. Kolaborasi lintas lembaga menjadi penting agar masyarakat dan dunia usaha memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pilihan penyelesaian sengketa yang tersedia,” ucapnya.

Dr. Firman Wojaya: Sinergi untuk Memperkuat Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Ditempat yang sama, Sekjen BADAPSKI Dr. Firman Wojaya, S.H., M.H., menyoroti pentingnya kerja sama kelembagaan dalam menjawab kebutuhan penyelesaian sengketa yang semakin kompleks di sektor konstruksi.

Kolaborasi dengan DSI diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi, berbagi pengetahuan, serta mengembangkan kegiatan yang mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa konstruksi.

“Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat sinergi antara BADAPSKI dan DSI. Penyelesaian sengketa konstruksi membutuhkan pendekatan yang profesional, pemahaman yang mendalam terhadap aspek hukum dan teknis, serta komitmen untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan para pihak,” ungkap Dr. Firman Wojaya.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa yang efektif tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian konflik, tetapi juga dengan upaya menjaga keberlanjutan hubungan kontraktual dan meminimalkan dampak perselisihan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

“Ke depan, yang perlu dikedepankan adalah implementasi kesepakatan melalui program yang terarah, peningkatan kompetensi para pihak yang terlibat, serta penguatan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.

Mendorong Penyelesaian Sengketa yang Profesional dan Berintegritas

Penandatanganan MoU dan MoA antara BADAPSKI dan DSI di Bandung menjadi langkah awal yang diharapkan dapat berkembang menjadi kerja sama berkelanjutan.

Implementasi kesepakatan tersebut akan menjadi faktor penting dalam menentukan manfaat kolaborasi bagi dunia konstruksi, praktisi hukum, pelaku usaha, dan masyarakat yang membutuhkan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa.

Melalui penguatan koordinasi dan pengembangan kapasitas, kedua lembaga diharapkan dapat berkontribusi dalam memperluas pemahaman tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa sebagai bagian dari sistem penyelesaian konflik yang sah dan profesional.

Keberhasilan kerja sama ini tidak hanya diukur dari terlaksananya penandatanganan dokumen, tetapi juga dari konsistensi pelaksanaan program, kualitas layanan, serta manfaat yang dapat dirasakan oleh para pihak yang membutuhkan penyelesaian sengketa konstruksi.

Kolaborasi BADAPSKI dan DSI diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem penyelesaian sengketa Indonesia yang semakin kompeten, terpercaya, dan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha di tengah perkembangan industri konstruksi.