DSI Dorong Wujudkan Forum Indonesia International Maritime 

BANDUNG | JAWA BARAT — Sektor maritim memiliki peran strategis dalam mendukung perdagangan, pelayaran, investasi, dan konektivitas ekonomi antarwilayah maupun antarnegara. Seiring berkembangnya aktivitas tersebut, kebutuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keberlangsungan kegiatan usaha kelautan.

Menjawab kebutuhan tersebut, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mendorong pengembangan Indonesia International Maritime Forum, sebuah forum yang diarahkan untuk memperkuat kerja sama dan dialog mengenai penyelesaian sengketa di bidang maritim, pelayaran, serta berbagai kegiatan usaha yang berkaitan dengan industri kelautan.

Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL, CPCLE, ACIArb., CPM, CPArb., menjadi salah satu tokoh yang dikaitkan dengan gagasan penguatan ekosistem penyelesaian sengketa melalui dialog lintas sektor dan kolaborasi profesional.

IKLAN SPONSOR
Banner sponsor SiliwangiPost1.com

Media promosi dan kerja sama periklanan bersama SiliwangiPost1.com.

Forum ini berpotensi menjadi ruang pertukaran perspektif antara pelaku industri maritim, praktisi hukum, mediator, arbiter, akademisi, asosiasi usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Pembahasannya dapat mencakup karakteristik sengketa pelayaran, hubungan kontraktual dalam kegiatan kelautan, kerja sama bisnis maritim, hingga alternatif penyelesaian perselisihan di luar pengadilan.

Menjawab Kompleksitas Sengketa Maritim

Kegiatan maritim melibatkan hubungan usaha yang beragam, mulai dari pengangkutan barang melalui laut, jasa kepelabuhanan, pengoperasian kapal, kontrak pengangkutan, hingga kerja sama komersial yang melibatkan perusahaan dari berbagai negara. Dalam praktiknya, hubungan tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan terkait pelaksanaan kontrak, pembayaran, tanggung jawab para pihak, maupun pemenuhan kewajiban bisnis.

Karakter lintas batas dalam industri maritim juga dapat menghadirkan tantangan tersendiri, terutama ketika para pihak memiliki kedudukan hukum, kepentingan komersial, atau kesepakatan penyelesaian sengketa yang berbeda.

Karena itu, Indonesia International Maritime Forum dapat diarahkan untuk mempertemukan beragam perspektif dalam membahas kebutuhan penyelesaian sengketa yang sesuai dengan karakteristik industri kelautan.

Dalam kerangka gagasan tersebut, Prof. Sabela Gayo dapat menyampaikan pandangan mengenai pentingnya kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk mengembangkan praktik penyelesaian sengketa maritim yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum.

“Industri maritim memiliki karakteristik dan kompleksitas tersendiri. Karena itu, dialog antara pelaku usaha, praktisi hukum, mediator, dan arbiter diperlukan untuk memahami kebutuhan penyelesaian sengketa serta mengembangkan pilihan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kesepakatan para pihak,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 19 Oktober 2026.

Mediasi dan Arbitrase dalam Penyelesaian Perselisihan Maritim

Salah satu isu yang relevan untuk dibahas dalam forum ini adalah pemanfaatan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Alternative Dispute Resolution (ADR), termasuk mediasi dan arbitrase.

Mediasi memungkinkan para pihak mencari penyelesaian melalui dialog dengan bantuan pihak ketiga yang netral. Adapun arbitrase dapat digunakan apabila terdapat dasar kesepakatan arbitrase dan persyaratan hukum yang berlaku telah terpenuhi. Pemilihan mekanisme penyelesaian tetap perlu mempertimbangkan sifat sengketa, perjanjian para pihak, serta aturan hukum yang relevan.

Dalam hubungan usaha maritim, kejelasan klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak dapat menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan sejak awal kerja sama. Ketentuan tersebut membantu para pihak memahami prosedur yang akan ditempuh apabila muncul perselisihan di kemudian hari.

“Penyelesaian sengketa maritim perlu mempertimbangkan karakter transaksi, kepentingan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku. Mediasi dan arbitrase dapat menjadi pilihan sesuai dengan dasar hukum dan kesepakatan yang dimiliki para pihak,” katanya.

Memperkuat Kolaborasi Industri Kelautan

Pengembangan Indonesia International Maritime Forum berpotensi membuka ruang kerja sama antara lembaga penyelesaian sengketa, perusahaan pelayaran, pelaku usaha kepelabuhanan, asosiasi industri, perguruan tinggi, serta organisasi profesi di tingkat nasional dan internasional.

Dialog yang dibangun dapat mencakup pertukaran pengalaman penanganan sengketa, peningkatan pemahaman terhadap mekanisme ADR, penguatan kapasitas profesional, serta identifikasi kebutuhan penyelesaian perselisihan yang berkembang dalam industri maritim.

Meski demikian, keberhasilan forum tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya dialog, tetapi juga oleh kejelasan agenda, keterlibatan pemangku kepentingan yang relevan, dan tindak lanjut yang dapat dievaluasi. Dengan pendekatan tersebut, forum dapat menjadi ruang untuk merumuskan gagasan dan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan nyata sektor kelautan.

Mendorong Penyelesaian Sengketa yang Profesional dan Berimbang

Bagi DSI, gagasan pengembangan Indonesia International Maritime Forum dapat menjadi bagian dari upaya memperluas pembahasan mengenai penyelesaian sengketa lintas sektor. Pendekatan ini menempatkan dialog, profesionalisme, etika, dan penghormatan terhadap hukum sebagai unsur penting dalam membangun kepercayaan di antara para pelaku industri.

“Kerja sama lintas sektor menjadi penting agar pembahasan sengketa maritim dapat mempertemukan kebutuhan industri dengan perspektif hukum dan praktik penyelesaian sengketa. Tujuannya adalah membangun pemahaman bersama tanpa mengabaikan hak, kewajiban, dan kepentingan sah masing-masing pihak,” paparnya.

Melalui pengembangan forum tersebut, DSI diharapkan dapat memperluas ruang dialog mengenai tantangan penyelesaian sengketa maritim sekaligus mendorong pertukaran pengetahuan yang bermanfaat bagi dunia usaha dan komunitas profesional.

Selain itu, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor kelautan perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, kejelasan kontrak, tanggung jawab para pihak, dan pengembangan kerja sama yang berkelanjutan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem industri maritim yang lebih terukur, profesional, dan mampu menghadapi dinamika usaha lintas wilayah maupun lintas negara.