BANDUNG, SILIWANGIPOST1.COM — Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merumuskan 12 rekomendasi strategis untuk memperkuat sistem mediasi, arbitrase, dan alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia. Rekomendasi tersebut menjadi hasil agenda Indonesia Mediation Summit dan Indonesia Arbitration Week 2026 yang diselenggarakan pada 14–17 Oktober 2026 di Hotel Horison Bandung, Jawa Barat.
Dua belas rekomendasi tersebut mencakup pengembangan model penyelesaian sengketa berbasis budaya Indonesia, perlindungan profesi mediator dan arbiter, transformasi digital, penguatan regulasi, peningkatan kompetensi internasional, hingga pembentukan forum kolaborasi di berbagai sektor strategis.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL, CPCLE, ACIArb, CPM, CPArb, menegaskan pentingnya memperkuat alternatif penyelesaian sengketa sebagai bagian dari upaya membangun sistem yang profesional, adaptif, dan mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, pengembangan mediasi dan arbitrase perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum, perlindungan hak para pihak, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Mediasi Berbasis Kearifan Lokal
Salah satu rekomendasi utama DSI adalah mengembangkan model mediasi, arbitrase, dan alternatif penyelesaian sengketa yang berakar pada budaya masyarakat Indonesia.
Dalam keterangan resminya kepada awak media, Minggu (25/10/2026), Prof. Sabela Gayo menyampaikan bahwa tradisi musyawarah dan penyelesaian konflik melalui dialog merupakan potensi yang dapat dikembangkan menjadi pendekatan profesional.
“Indonesia memiliki kekayaan budaya musyawarah dan penyelesaian konflik secara kekeluargaan. Potensi ini perlu dikembangkan menjadi model mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa yang profesional, terukur, dan tetap berlandaskan hukum. Kearifan lokal harus menjadi kekuatan untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan,” ujarnya.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong penyelesaian konflik secara damai tanpa mengesampingkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan hak masing-masing pihak.
Perlindungan Profesi dan Transformasi Digital
DSI turut merekomendasikan penyediaan asuransi perlindungan profesi bagi mediator, konsiliator, ajudikator, dan arbiter Indonesia.
Usulan tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan profesional dalam menjalankan tugas secara independen dan bertanggung jawab. Namun, implementasinya membutuhkan kajian mengenai cakupan pertanggungan, risiko profesi, pembiayaan, dan mekanisme pengawasan.
Selain itu, DSI mendorong pengembangan aplikasi elektronik sebagai alat bantu bagi para profesional penyelesaian sengketa serta penyelenggaraan pelatihan mediasi berbasis daring melalui platform Online Dispute Resolution (ODR).
Pemanfaatan teknologi dinilai berpotensi memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi, dan memudahkan penyelesaian sengketa lintas wilayah. Kendati demikian, keamanan data, kerahasiaan proses, perlindungan informasi para pihak, dan keandalan sistem harus tetap menjadi prioritas.
“Digitalisasi penyelesaian sengketa bukan sekadar memindahkan proses ke ruang daring. Teknologi harus membantu para pihak memperoleh layanan yang lebih mudah, aman, dan efisien, tanpa mengurangi independensi mediator maupun prinsip kerahasiaan dan keadilan,” kata Sabela.
Usulan Honor Mediator Rp2 Juta per Jam
Dalam bidang kebijakan peradilan, DSI merekomendasikan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar menetapkan honor mediator di lingkungan pengadilan negeri dan pengadilan agama sebesar Rp2 juta per jam.
DSI menyebut usulan tersebut merujuk pada praktik honor mediator di Malaysia, Singapura, Thailand, dan Australia. Meski demikian, perbandingan tersebut perlu ditelaah lebih lanjut dengan mempertimbangkan perbedaan sistem hukum, jenis layanan mediasi, struktur biaya, dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Penetapan honor mediator juga perlu memperhatikan akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Penguatan profesionalisme mediator perlu disertai sistem penghargaan yang layak dan transparan. Namun, setiap usulan besaran honor harus dikaji secara komprehensif agar peningkatan kualitas layanan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap penyelesaian sengketa,” paparnya.
Mendorong Efektivitas Eksekusi Putusan Arbitrase
DSI juga merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memfasilitasi pembentukan lembaga eksekusi putusan arbitrase yang independen, cepat, efektif, dan efisien.
Rekomendasi ini menyoroti pentingnya memastikan putusan arbitrase dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, pembentukan lembaga tersendiri memerlukan kajian mendalam terkait dasar hukum, kewenangan, hubungan dengan lembaga peradilan, serta potensi tumpang tindih dengan mekanisme eksekusi yang telah tersedia.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai salah satu landasan hukum di bidang tersebut. Karena itu, setiap usulan kelembagaan baru perlu diselaraskan dengan kerangka hukum yang berlaku guna memperkuat kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan putusan.
Penguatan Kompetensi Internasional dan Pendidikan Tinggi
Pada aspek pengembangan sumber daya manusia, DSI merekomendasikan kepada pimpinan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta badan usaha milik negara (BUMN) agar meningkatkan kompetensi mediator hingga tingkat internasional.
DSI juga mendorong Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk mendukung perguruan tinggi di Indonesia dalam mengembangkan program studi yang berfokus pada alternatif penyelesaian sengketa.
Pengembangan tersebut diharapkan dapat memperluas pendidikan dan penelitian di bidang mediasi, arbitrase, konsiliasi, ajudikasi, serta penyelesaian sengketa berbasis teknologi.
“Pengembangan sumber daya manusia merupakan fondasi penting bagi kemajuan sistem penyelesaian sengketa. Perguruan tinggi, lembaga negara, organisasi profesi, dan dunia usaha perlu membangun kolaborasi agar Indonesia memiliki tenaga profesional yang mampu bekerja dengan standar nasional sekaligus memahami praktik internasional,” ujar Sabela.
Regulasi Mediasi di Daerah dan Lingkungan BUMN
DSI selanjutnya merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperkuat regulasi mediasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Usulan tersebut mencakup dorongan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menerbitkan kebijakan mediasi melalui instrumen hukum daerah yang sesuai dengan kewenangan masing-masing dan peraturan perundang-undangan.
Di lingkungan BUMN, DSI merekomendasikan kepada Badan Pengaturan BUMN dan Danantara agar mendorong pengembangan regulasi mediasi.
Penguatan kebijakan ini diharapkan dapat membantu penyelesaian konflik secara lebih terstruktur, termasuk dalam persoalan pelayanan, hubungan kelembagaan, dan kegiatan bisnis.
Meski demikian, penerapannya harus mempertimbangkan karakteristik sengketa, batas kewenangan lembaga terkait, serta hak para pihak untuk menempuh jalur hukum.
Pengawasan Kode Etik Arbiter
Dalam aspek tata kelola profesi, DSI merekomendasikan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Menteri Hukum Republik Indonesia untuk memfasilitasi pembentukan lembaga pengawas kode etik bersama arbiter Indonesia.
Gagasan tersebut diarahkan untuk memperkuat standar etik, independensi, integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan arbitrase.
Agar dapat diterapkan secara efektif, mekanisme pengawasan perlu memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk mengenai keanggotaan, prosedur pemeriksaan, perlindungan hak pihak yang diperiksa, serta hubungan dengan lembaga arbitrase dan organisasi profesi yang telah ada.
Lima Forum Internasional untuk Kolaborasi Lintas Sektor
Selain penguatan regulasi dan profesi, DSI merekomendasikan pembentukan kelompok kerja untuk mengembangkan lima forum internasional di sektor strategis, yaitu:
Indonesia International Trade, Investment and Financial Forum, untuk memperkuat penyelesaian sengketa perdagangan, investasi, dan keuangan.
Indonesia International Maritime Forum, untuk mengembangkan kolaborasi penyelesaian sengketa di bidang maritim.
Indonesia International Restorative Justice Forum, untuk mendorong dialog dan pendekatan restoratif sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Indonesia International Online Dispute Resolution Forum, untuk memperkuat pengembangan penyelesaian sengketa berbasis teknologi.
Indonesia International Aviation Forum, untuk mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor penerbangan.
Kelima forum tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi, pertukaran pengetahuan, pengembangan standar, dan kerja sama lintas negara maupun lintas sektor.
Keberhasilannya akan bergantung pada kejelasan mandat, dukungan kelembagaan, program kerja yang terukur, serta evaluasi terhadap hasil yang dicapai.
Implementasi Menjadi Tantangan Berikutnya
Dua belas rekomendasi yang dirumuskan dalam rangkaian Indonesia Mediation Summit dan Indonesia Arbitration Week 2026 menunjukkan luasnya agenda DSI dalam mendorong penguatan mediasi, arbitrase, dan alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia.
Namun, rekomendasi yang dihasilkan dalam forum tersebut belum otomatis menjadi kebijakan atau peraturan yang berlaku. Setiap usulan memerlukan tindak lanjut melalui kajian hukum, koordinasi dengan lembaga berwenang, pembahasan pembiayaan, penyusunan mekanisme pelaksanaan, serta evaluasi dampaknya terhadap masyarakat.
Transparansi mengenai tahapan tindak lanjut, lembaga yang bertanggung jawab, target waktu, dan indikator keberhasilan juga penting agar publik dapat memantau perkembangan setiap rekomendasi.
“Keberhasilan agenda ini tidak cukup diukur dari banyaknya rekomendasi yang dihasilkan. Yang lebih penting adalah bagaimana rekomendasi tersebut ditindaklanjuti secara realistis, sesuai hukum, melibatkan pemangku kepentingan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha,” kata Prof. Sabela Gayo.
Dengan rangkaian rekomendasi tersebut, DSI mendorong mediasi, arbitrase, dan alternatif penyelesaian sengketa menjadi bagian penting dari upaya memperluas akses terhadap keadilan.
Tahap berikutnya adalah memastikan setiap gagasan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang terukur, dengan tetap menjaga kepastian hukum, independensi profesi, dan kepentingan publik.






