PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

A. KETENTUAN UMUM

SILIWANGIPOST1.COM merupakan media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan prinsip kemerdekaan pers, profesionalitas, independensi, akurasi, keberimbangan, serta kepentingan publik.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik,SILIWANGIPOST1.COM berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta ketentuan hukum lain yang berlaku.

Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, fotografer, editor, dan pihak lain yang terlibat dalam proses produksi pemberitaan SILIWANGIPOST1.COM.

B. RUANG LINGKUP PEMBERITAAN

CYBERNUSANTARA1.ID menyajikan informasi dan pemberitaan mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik, antara lain:

Politik dan pemerintahan;

Hukum dan kriminal;

Ekonomi dan bisnis;

Pendidikan;

Sosial dan kemasyarakatan;

Kesehatan;

Daerah;

Keamanan;

Lingkungan hidup;

Peristiwa dan informasi publik;

Investigasi jurnalistik;

Opini dan analisis;

Informasi lainnya yang memiliki nilai berita dan kepentingan publik.

C. INDEPENDENSI REDAKSI

Redaksi SILIWANGIPOST1.COM bekerja secara independen dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik, ekonomi, pribadi, kelompok, maupun pihak tertentu.

Pemberitaan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemerasan, intimidasi, kampanye terselubung, atau kepentingan pribadi.

Materi iklan, advertorial, kerja sama komersial, dan konten berbayar harus dibedakan secara jelas dari produk jurnalistik.

Redaksi berhak menentukan agenda pemberitaan berdasarkan nilai berita dan kepentingan publik.

D. AKURASI DAN VERIFIKASI

Setiap berita wajib mengutamakan akurasi dan kebenaran informasi.

Informasi yang diperoleh dari satu sumber harus diverifikasi apabila sifat informasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian atau menyangkut tuduhan terhadap seseorang atau lembaga.

Redaksi wajib melakukan pengecekan terhadap nama, jabatan, tempat, waktu, angka, dokumen, foto, video, dan fakta penting lainnya sebelum berita dipublikasikan.

Informasi yang belum dapat diverifikasi secara memadai harus diberi keterangan yang proporsional.

Redaksi tidak diperkenankan mengubah substansi fakta untuk menciptakan sensasi atau membangun persepsi tertentu.

E. KEBERIMBANGAN DAN KONFIRMASI

Pihak yang menjadi objek pemberitaan harus diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

Dalam pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum, korupsi, tindak pidana, konflik, sengketa, atau tuduhan lainnya, redaksi wajib berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang dituduh atau diberitakan.

Apabila pihak yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan, berita dapat diterbitkan dengan mencantumkan secara proporsional bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan.

Redaksi tidak boleh menyimpulkan seseorang telah bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemberitaan wajib memperhatikan asas praduga tak bersalah.

F. SUMBER INFORMASI

Sumber berita harus jelas, kompeten, dan relevan dengan informasi yang disampaikan.

Redaksi dapat menggunakan sumber resmi, dokumen, keterangan saksi, narasumber ahli, masyarakat, maupun sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi anonim hanya digunakan apabila memiliki kepentingan publik yang kuat dan setelah melalui pertimbangan redaksi.

Redaksi wajib menjaga kerahasiaan identitas sumber apabila terdapat alasan jurnalistik dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

G. PENGGUNAAN DOKUMEN, FOTO, VIDEO, DAN KONTEN PIHAK LAIN

Foto, video, dokumen, grafik, maupun materi digital yang digunakan dalam pemberitaan harus memperhatikan hak cipta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Materi milik pihak lain harus mencantumkan sumber secara proporsional.

Redaksi tidak diperkenankan mengambil atau menggunakan karya jurnalistik pihak lain secara keseluruhan tanpa atribusi yang semestinya.

Konten yang berasal dari media sosial wajib diperiksa keaslian, konteks, waktu, dan sumbernya sebelum digunakan sebagai bahan pemberitaan.

H. JUDUL DAN KONTEN

Judul harus mencerminkan isi berita.

Judul tidak boleh menyesatkan pembaca atau mengandung fakta yang tidak terdapat dalam berita.

SILIWANGIPOST1.COM menghindari judul yang sengaja dibuat provokatif, menghakimi, atau memfitnah.

Judul dan isi berita harus mempertimbangkan kepentingan publik serta dampak terhadap pihak yang diberitakan.

Foto ilustrasi harus diberi keterangan apabila diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

I. PEMBERITAAN PERKARA HUKUM

Dalam pemberitaan perkara hukum:

Redaksi menggunakan istilah hukum secara tepat.

Seseorang yang masih berstatus terlapor, terperiksa, tersangka, terdakwa, atau pihak dalam sengketa tidak boleh diberitakan sebagai orang yang telah terbukti bersalah.

Redaksi menerapkan asas praduga tak bersalah.

Informasi mengenai proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan harus dibedakan secara jelas.

Redaksi berupaya menghadirkan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan secara berimbang.

Putusan pengadilan harus diberitakan sesuai substansi putusan dan tidak dipelintir untuk membangun kesimpulan yang berbeda.

J. PERLINDUNGAN ANAK DAN KORBAN

Identitas anak yang berhadapan dengan hukum wajib dilindungi sesuai ketentuan hukum.

Redaksi menghindari publikasi identitas korban kejahatan seksual dan pihak lain yang berdasarkan hukum atau pertimbangan etik wajib mendapatkan perlindungan.

Foto atau informasi yang dapat mengungkap identitas korban atau anak harus dipertimbangkan secara ketat sebelum dipublikasikan.

Kepentingan publik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap korban dan anak.

K. KOREKSI, RALAT, DAN PERUBAHAN BERITA

SILIWANGIPOST1.COM akan melakukan koreksi atau ralat apabila terdapat kesalahan faktual dalam pemberitaan.

Koreksi dilakukan secara transparan dan proporsional.

Perubahan terhadap substansi berita yang telah dipublikasikan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi.

Apabila kesalahan berdampak signifikan terhadap pihak tertentu, redaksi dapat memberikan penjelasan mengenai perubahan atau koreksi tersebut.

Koreksi tidak boleh digunakan untuk menghilangkan fakta secara tidak bertanggung jawab.

L. HAK JAWAB

Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan SILIWANGIPOST1.COM memiliki hak untuk mengajukan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak jawab harus disampaikan dengan identitas yang jelas dan menjelaskan bagian pemberitaan yang dipersoalkan.

Redaksi akan memeriksa substansi hak jawab sebelum dipublikasikan.

Hak jawab yang memenuhi ketentuan akan dipublikasikan secara proporsional.

Hak jawab tidak boleh digunakan untuk mengancam, mengintimidasi, atau memaksa redaksi menghapus fakta jurnalistik yang benar.

M. PENGADUAN MASYARAKAT

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, koreksi, keberatan, atau hak jawab kepada redaksi SILIWANGIPOST1.COM melalui kanal kontak resmi yang tersedia di website.

Setiap pengaduan akan diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, prinsip jurnalistik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

N. KONTEN IKLAN DAN KERJA SAMA

Konten komersial harus dibedakan dari berita jurnalistik.

Advertorial, sponsored content, atau konten berbayar wajib diberi penanda yang sesuai.

Kerja sama komersial tidak boleh menghilangkan independensi redaksi.

Pemasang iklan atau pihak yang bekerja sama tidak memiliki kewenangan untuk menentukan isi pemberitaan redaksi secara tidak sah.

O. MEDIA SOSIAL

Media sosial SILIWANGIPOST1.COM merupakan bagian dari ekosistem informasi media.

Informasi yang diperoleh dari media sosial wajib diverifikasi sebelum dijadikan fakta berita.

Redaksi tidak bertanggung jawab atas akun media sosial palsu yang mengatasnamakan SILIWANGIPOST1.COM.

Akun resmi SILIWANGIPOST1.COM harus menggunakan identitas yang dapat diverifikasi.

P. INVESTIGASI JURNALISTIK

Dalam melakukan investigasi, redaksi wajib:

Memastikan terdapat kepentingan publik yang jelas;

Mengumpulkan dan memverifikasi bukti;

Memberikan kesempatan kepada pihak yang menjadi objek investigasi untuk memberikan klarifikasi;

Menghindari rekayasa fakta;

Menggunakan metode jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan;

Memperhatikan risiko hukum, keselamatan narasumber, dan kepentingan publik.

Q. LARANGAN

Jajaran redaksi SILIWANGIPOST1.COM dilarang:

Membuat berita berdasarkan fakta yang sengaja direkayasa;

Melakukan plagiarisme;

Menerima imbalan yang memengaruhi independensi pemberitaan;

Menggunakan media untuk melakukan pemerasan atau intimidasi;

Membuat berita yang mengandung fitnah dan penghinaan;

Memanipulasi foto, video, audio, atau dokumen sehingga mengubah makna fakta;

Menghilangkan konteks penting yang menyebabkan berita menjadi menyesatkan;

Menyalahgunakan identitas dan atribut pers.

R. PENEGAKAN PEDOMAN

Pedoman ini menjadi standar internal SILIWANGIPOST1.COM dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dikenakan tindakan internal sesuai tingkat pelanggaran, tanpa mengurangi hak dan kewajiban para pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

S. PENUTUP

Pedoman Pemberitaan Media Siber SILIWANGIPOST1.COM disusun sebagai bentuk komitmen redaksi untuk menjalankan kemerdekaan pers secara profesional, independen, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik.

SILIWANGIPOST1.COM berkomitmen untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, terverifikasi, edukatif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik dan hukum.

SILIWANGIPOST1.COM

Media Informasi, Edukasi, dan Kontrol Sosial

 

Pimpinan Redaksi

SILIWANGIPOST1.COM

0857-9794-7913