BANDUNG | JAWA BARAT — Pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice menjadi salah satu topik penting dalam perkembangan sistem penyelesaian konflik. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan akibat suatu perbuatan, tanggung jawab pihak terkait, serta upaya membangun penyelesaian yang mempertimbangkan hak dan kepentingan para pihak sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam konteks tersebut, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mendorong pengembangan Indonesia International Restorative Justice Forum sebagai ruang dialog dan pertukaran gagasan mengenai praktik keadilan restoratif, penyelesaian konflik, serta pengembangan pendekatan pemulihan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL, CPCLE, ACIArb., CPM, CPArb., mengatakan bahwa Indonesia International Restorative Justice Forum merupakan penguatan dialog lintas disiplin dan pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang profesional, beretika, serta berorientasi pada penghormatan terhadap hukum.
Forum ini berpotensi mempertemukan akademisi, praktisi hukum, mediator, peneliti, lembaga terkait, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bertukar perspektif mengenai penerapan keadilan restoratif dalam berbagai konteks.
Mengedepankan Pemulihan tanpa Mengabaikan Keadilan
Keadilan restoratif tidak semata-mata berfokus pada penyelesaian konflik, tetapi juga memperhatikan dampak yang ditimbulkan, kebutuhan pihak yang terdampak, serta tanggung jawab untuk memperbaiki keadaan. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hak korban, perlindungan pihak rentan, proses yang sukarela apabila dipersyaratkan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendekatan ini tidak dapat diterapkan secara seragam untuk setiap perkara. Jenis kasus, tingkat dampak, posisi para pihak, serta aturan hukum yang mengatur menjadi faktor penting dalam menentukan apakah mekanisme restoratif dapat digunakan.
Karena itu, Indonesia International Restorative Justice Forum dapat menjadi ruang diskusi untuk memperdalam pemahaman tentang batasan, peluang, dan tantangan penerapan keadilan restoratif dalam praktik.
“Pengembangan keadilan restoratif perlu menempatkan pemulihan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak para pihak sebagai perhatian utama. Dialog lintas disiplin diperlukan agar pendekatan ini dipahami secara tepat dan diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya kepada awak media, Senin 19 Oktober 2026.
Membangun Dialog Lintas Negara dan Disiplin
Persoalan keadilan restoratif berkaitan dengan beragam aspek, mulai dari hukum, sosial, psikologi, hingga pemulihan hubungan dalam masyarakat. Perbedaan sistem hukum dan tradisi penyelesaian konflik antarnegara juga membuka ruang untuk pertukaran pengalaman serta pembelajaran bersama.
Melalui forum internasional, para peserta dapat membahas praktik yang berkembang di berbagai yurisdiksi, tantangan penerapan, perlindungan terhadap korban, serta peran mediator dan fasilitator dalam mendukung proses pemulihan.
Pertukaran pengalaman tersebut perlu dilakukan secara kritis dengan mempertimbangkan perbedaan sistem hukum dan konteks sosial. Praktik yang berhasil di satu wilayah tidak serta-merta dapat diterapkan di wilayah lain tanpa penyesuaian.
“Kerja sama internasional dapat memperluas wawasan mengenai praktik keadilan restoratif. Namun, setiap pendekatan tetap perlu mempertimbangkan konteks sosial, sistem hukum, perlindungan korban, dan kebutuhan pihak-pihak yang terlibat,” katanya.
Menjaga Hak Korban dan Akuntabilitas
Salah satu aspek penting dalam pembahasan keadilan restoratif adalah memastikan bahwa proses pemulihan tidak mengesampingkan hak korban atau mengurangi akuntabilitas pihak yang bertanggung jawab. Dialog dan kesepakatan harus berlangsung dalam kerangka yang sah, tanpa tekanan maupun paksaan.
Forum ini dapat menjadi wadah untuk membahas standar etika, kompetensi fasilitator, perlindungan kerahasiaan, serta mekanisme evaluasi agar proses restoratif dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Selain itu, pembahasan perlu menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan pengganti otomatis bagi seluruh proses peradilan. Penerapannya bergantung pada dasar hukum, karakter perkara, serta persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan terkait.
“Pemulihan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak dan tanggung jawab. Proses keadilan restoratif perlu dilaksanakan secara hati-hati, transparan sesuai ketentuan, serta tidak boleh mengabaikan keselamatan dan kepentingan pihak yang terdampak,” terang Prof. Sabela Gayo.
Mendorong Pengembangan Praktik yang Bertanggung Jawab
Pengembangan Indonesia International Restorative Justice Forum berpotensi memperluas ruang diskusi mengenai praktik penyelesaian konflik yang berorientasi pada pemulihan. Agar memberikan manfaat nyata, forum perlu memiliki agenda yang terarah, melibatkan pemangku kepentingan yang relevan, dan menghasilkan tindak lanjut yang dapat dievaluasi.
Pembahasan dapat mencakup penguatan kapasitas profesional, pertukaran pengetahuan, penelitian, penyusunan rekomendasi, serta pengembangan pedoman praktik yang sesuai dengan hukum dan etika.
Bagi DSI, gagasan forum ini dapat menjadi bagian dari pengembangan dialog mengenai alternatif penyelesaian sengketa dan pendekatan pemulihan. Keberhasilannya akan ditentukan oleh kualitas pembahasan, komitmen para pihak, serta kemampuan menerjemahkan gagasan menjadi praktik yang menghormati hak, tanggung jawab, dan prinsip keadilan.
Pada akhirnya, keadilan restoratif bukan hanya tentang mengakhiri perselisihan, melainkan juga tentang mencari cara yang sah dan bertanggung jawab untuk menangani dampak konflik, memulihkan hubungan apabila memungkinkan, serta menjaga martabat dan hak setiap pihak.






