BANDUNG | JAWA BARAT — Penguatan mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan internasional, investasi, dan keuangan menjadi salah satu isu strategis di tengah semakin luasnya hubungan bisnis lintas negara.
Menjawab kebutuhan tersebut, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengusulkan pengembangan Indonesia International Trade, Investment and Financial Forum sebagai ruang dialog dan pertukaran perspektif bagi para pemangku kepentingan.
Forum ini diarahkan untuk membahas tantangan penyelesaian sengketa komersial yang melibatkan berbagai yurisdiksi, termasuk perbedaan sistem hukum, ketentuan kontrak, kepentingan bisnis, serta karakteristik transaksi internasional. Melalui dialog yang terarah, forum diharapkan dapat mempertemukan pandangan pelaku usaha, praktisi hukum, mediator, arbiter, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL, CPCLE, ACIArb., CPM, CPArb., menempatkan penguatan dialog lintas sektor sebagai bagian penting dalam pengembangan ekosistem penyelesaian sengketa yang mampu merespons dinamika perdagangan dan investasi global.
“Dalam kerangka gagasan tersebut, terdapat sejumlah hal yang dapat menjadi perhatian bersama, mulai dari kepastian mekanisme penyelesaian sengketa dalam kontrak komersial, efektivitas mediasi dan arbitrase, hingga pentingnya pemahaman terhadap perbedaan hukum dan praktik bisnis antarnegara,” ungkapnya kepada awak media, Senin 19 Oktober 2026.
Mempertemukan Kebutuhan Dunia Usaha dan Praktik Penyelesaian Sengketa
Perdagangan dan investasi lintas negara tidak hanya membuka peluang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan potensi perselisihan yang lebih kompleks. Perbedaan penafsiran kontrak, keterlambatan pemenuhan kewajiban, persoalan pembayaran, hingga perselisihan terkait pelaksanaan investasi dapat melibatkan pihak-pihak yang tunduk pada sistem hukum berbeda.
“Karena itu, Indonesia International Trade, Investment and Financial Forum diproyeksikan menjadi wadah untuk membicarakan kebutuhan dunia usaha dalam memperoleh mekanisme penyelesaian sengketa yang profesional, proporsional, dan sesuai dengan karakteristik perkara,” katanya.
Dalam perspektif pengembangan forum, Prof. Sabela Gayo menekankan pentingnya dialog yang melibatkan berbagai unsur agar pembahasan penyelesaian sengketa tidak berhenti pada aspek hukum semata, tetapi turut memperhatikan kebutuhan praktis para pelaku usaha.
“Forum ini dapat diarahkan menjadi ruang pertukaran perspektif antara dunia usaha dan para profesional penyelesaian sengketa, sehingga kebutuhan dalam menghadapi perselisihan komersial lintas yurisdiksi dapat dibahas secara lebih terstruktur,” tuturnya.
Mediasi dan Arbitrase sebagai Bagian dari Alternatif Penyelesaian Sengketa
Salah satu topik yang relevan untuk dibahas ialah pemanfaatan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Alternative Dispute Resolution (ADR), termasuk mediasi dan arbitrase. Kedua mekanisme tersebut memiliki karakteristik berbeda dan penerapannya perlu mempertimbangkan kesepakatan para pihak, jenis sengketa, ketentuan hukum yang berlaku, serta kebutuhan penyelesaian perkara.
Mediasi dapat menyediakan ruang bagi para pihak untuk mencari kesepakatan melalui bantuan pihak ketiga yang netral. Sementara itu, arbitrase dapat menjadi pilihan penyelesaian sengketa berdasarkan perjanjian arbitrase dan aturan yang berlaku. Dalam transaksi internasional, pemilihan mekanisme yang tepat sejak tahap penyusunan kontrak menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan.
“Penyelesaian sengketa komersial perlu dipahami sebagai bagian dari tata kelola hubungan bisnis. Dialog sejak awal, kejelasan klausul kontrak, dan pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian yang disepakati dapat membantu para pihak mengelola risiko perselisihan secara lebih terencana,” tambahnya.
Membangun Kolaborasi Lintas Yurisdiksi
Pengembangan forum perdagangan, investasi, dan keuangan internasional juga berpotensi membuka ruang kolaborasi antara lembaga penyelesaian sengketa, asosiasi dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi profesi, serta praktisi dari berbagai negara. Kolaborasi tersebut dapat mendukung pertukaran pengetahuan mengenai praktik mediasi dan arbitrase, perkembangan transaksi komersial, serta tantangan penyelesaian perselisihan lintas batas.
Namun, efektivitas forum akan bergantung pada agenda yang jelas, keterlibatan pemangku kepentingan yang relevan, dan tindak lanjut yang terukur. Pembahasan dapat diarahkan pada penguatan literasi kontrak internasional, peningkatan kapasitas profesional, pengembangan jejaring, dan pertukaran praktik baik dalam penyelesaian sengketa.
Bagi DSI, gagasan Indonesia International Trade, Investment and Financial Forum merupakan salah satu ruang strategis yang dapat dikembangkan untuk memperluas dialog mengenai penyelesaian sengketa komersial. Gagasan ini sekaligus menempatkan kebutuhan dunia usaha sebagai bagian penting dari pembicaraan tentang mediasi, arbitrase, dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
Ke depan, forum tersebut diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan pemahaman yang lebih baik mengenai penyelesaian sengketa perdagangan, investasi, dan keuangan internasional, dengan tetap menjunjung profesionalisme, independensi, etika, serta penghormatan terhadap hukum yang berlaku.






