LIRA Mengajak Peduli Bahaya Narkoba Kabupaten Gresik

GRESIK, siliwangipost1 ,com – Maraknya perkara narkotika yang ditangani aparat penegak hukum dan bergulir hingga persidangan mendapat perhatian serius Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gresik.

Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kabupaten Gresik perlu diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan.

Bupati LIRA Gresik, Wiwit A. Ridlo, menilai banyaknya perkara narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik patut menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat.

‎Menurutnya, tingginya penanganan perkara narkotika menunjukkan bahwa ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.

“Kalau melihat banyaknya perkara narkoba yang setiap hari disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, tentu ini menjadi keprihatinan kita bersama. Gresik perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Wiwit.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penindakan terhadap dua oknum pegawai outsourcing Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Wiwit mengatakan, kasus tersebut kembali mengingatkan publik terhadap pengungkapan perkara narkotika dalam jumlah besar sebelumnya, yakni penemuan sekitar 3,37 ton ganja yang disebut berasal dari Thailand dan diamankan aparat di kawasan pergudangan Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

LIRA Gresik mengapresiasi langkah Dishub Gresik yang melakukan tes urine secara massal terhadap lingkungan internalnya sebagai bagian dari upaya deteksi dini.

Menurut Wiwit, langkah tersebut penting untuk memastikan lingkungan kerja pemerintahan tidak menjadi celah bagi penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat sistem pencegahan.

“Langkah tes urine massal di lingkungan Dishub Gresik patut diapresiasi. Ini menjadi bagian penting dari pencegahan dan deteksi dini agar lingkungan kerja pemerintahan tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan narkotika,” katanya.

‎Namun, ia menilai langkah pencegahan tidak seharusnya berhenti pada tes urine atau penindakan setelah kasus terjadi. Upaya edukasi, pengawasan dan sosialisasi harus berjalan secara konsisten.

Wiwit juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menyasar berbagai kelompok masyarakat tanpa mengenal latar belakang maupun usia, termasuk kalangan remaja dan pelajar.

Karena itu, pemberantasan narkotika menurutnya tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum. Penguatan edukasi sejak dini dinilai menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.

“Penyalahgunaan narkotika bisa menyasar semua golongan dan tidak melihat usia. Karena itu, pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

‎LIRA Gresik mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi masyarakat, komunitas pemuda hingga pemerintah desa untuk lebih intensif menjalankan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

‎Sosialisasi mengenai bahaya narkotika, kata Wiwit, perlu diperluas hingga ke sekolah, instansi pemerintahan, perusahaan, kelompok remaja, komunitas masyarakat serta lingkungan desa.

‎“P4GN sangat perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Jangan hanya dilakukan ketika sudah terjadi kasus. Edukasi dan pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, komunitas hingga tingkat desa,” jelasnya.

LIRA Gresik menyatakan siap berkolaborasi dengan berbagai pihak apabila dibutuhkan untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

‎Menurut Wiwit, persoalan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“LIRA Gresik siap jika dibutuhkan untuk ikut melakukan sosialisasi P4GN di berbagai tingkatan. Persoalan narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat, masyarakat, dunia pendidikan dan seluruh elemen harus bergerak bersama,” pungkas Wiwit.

Dorongan tersebut menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga harus diperkuat dari sisi pencegahan, edukasi, pengawasan dan keterlibatan masyarakat.

Dengan langkah yang dilakukan secara konsisten dan lintas sektor, potensi penyalahgunaan narkotika di Gresik diharapkan dapat ditekan sejak dini. (HDK).