Kota Bandung, Silpost — Maraknya penjualan obat keras golongan G di kawasan Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, kian meresahkan warga sekitar. Aktivitas ilegal tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dengan modus menggunakan ruko yang tampak tertutup, namun di bagian belakangnya menjadi lokasi transaksi obat keras.
Berdasarkan informasi warga, Tim Media melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada sebuah ruko di pinggir Jalan Dago. Dari depan, bangunan itu tampak seperti ruko tutup tanpa aktivitas. Namun berdasarkan pantauan dari kejauhan, terlihat sejumlah orang datang menggunakan sepeda motor dan masuk melalui sisi samping menuju area belakang ruko tersebut.
Hampir setiap menit, kendaraan datang silih berganti, memperlihatkan betapa aktifnya dugaan transaksi obat keras golongan G di tempat tersebut. Saat Tim Media mencoba mendekati area belakang ruko, para pengunjung dan seorang penjaga toko tiba-tiba pergi terburu-buru. Diduga mereka mengetahui kedatangan tim sehingga langsung menghentikan aktivitasnya.
Fenomena tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa ruko itu telah lama menjadi titik transaksi obat keras ilegal dan dikenal oleh para pembelinya.
Dasar Hukum
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin merupakan tindak pidana berdasarkan:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196:
Pelaku yang mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 197:
Setiap orang yang mengedarkan obat tanpa keahlian/kewenangan dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Ketentuan BPOM
Obat golongan G hanya boleh dibeli dengan resep dokter dan wajib disalurkan melalui apotek resmi, bukan kios atau ruko tertutup tanpa izin.
Keresahan Warga
Warga sekitar mengaku sangat resah melihat aktivitas jual beli obat keras tersebut.
> “Kami takut peredaran obat keras ini makin menjamur dan merusak generasi muda. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa jauh lebih parah,” ujar salah satu warga.
Mereka menilai situasi ini tidak hanya mengganggu keamanan lingkungan, tetapi juga berpotensi menjerumuskan anak-anak muda pada penyalahgunaan obat berbahaya.
Harapan Warga
Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan nyata, antara lain:
Melakukan penindakan tegas kepada pelaku maupun pengedar.
Menutup lokasi yang dijadikan tempat transaksi.
Menggencarkan patroli rutin di sepanjang Jalan Dago dan wilayah sekitarnya.
Memberikan edukasi mengenai bahaya obat keras golongan G kepada masyarakat.
“Kami ingin lingkungan aman kembali. Jangan sampai anak-anak kami jadi korban,” tutup warga.***
@Red Silpost






