PASIRLANGU, CISARUA KBB: JEJAK KEBIJAKAN DI BALIK BENCANA

Oleh: Tim Investigasi Siliwangi Post

Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, selama ini dikenal sebagai desa agraris produktif. Wilayah ini merupakan sentra produksi paprika Jawa Barat, dengan kontribusi ekonomi yang signifikan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan sektor hortikultura dari kawasan ini menjadi salah satu penopang pendapatan daerah.

Namun di balik keberhasilan ekonomi tersebut, tersimpan kerentanan ekologis yang diabaikan.

Plastik, Lereng, dan Tata Ruang yang Dilanggar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara terbuka menyoroti kondisi Pasirlangu. Ia menyebut bahwa:

Lahan pertanian tertutup plastik secara masif
– Kebun dibuka hingga lereng dan perbukitan curam
Terjadi kesalahan mendasar dalam penataan tata ruang

Penelusuran tim investigasi di lapangan menunjukkan bahwa ekspansi pertanian tidak diiringi kajian daya dukung lingkungan. Penutup plastik pada lahan menghambat infiltrasi air, meningkatkan limpasan permukaan, dan mempercepat instabilitas tanah faktor kunci pemicu longsor.

Tanpa Sosialisasi, Tanpa Peringatan

Fakta lain terungkap dari laporan salah satu media televisi nasional:
masyarakat Pasirlangu tidak pernah menerima sosialisasi bahaya longsor.

Tidak ditemukan:

– Peta rawan longsor yang dipublikasikan
– Sistem peringatan dini berbasis komunitas
–  Simulasi atau edukasi kebencanaan

Padahal wilayah ini berada di kawasan dengan topografi rawan gerakan tanah.

Peran Negara yang Menghilang

Bencana ini tidak bisa semata-mata disebut sebagai fenomena alam. Sejumlah indikasi mengarah pada kelalaian sistemik:

– Pembiaran pelanggaran tata ruang
– Orientasi kebijakan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa pengendalian risiko
– Lemahnya fungsi instansi penanggulangan bencana, terutama pada tahap:

– Pencegahan
– Informasi publik
– Peringatan dini bahaya longsor pada lokasi spesifik

Upaya peringatan dari masyarakat dan kelompok sipil disebut telah disampaikan berulang kali, namun tidak direspons secara memadai.

Bencana yang Bisa Dicegah

Temuan-temuan ini memperkuat satu kesimpulan:
Pasirlangu adalah bencana akibat keputusan manusia, bukan semata kehendak alam.

Minimnya akuntabilitas membuat kesalahan berulang tanpa konsekuensi. Sejumlah pengamat mendorong perlunya:

–  Instrumen hukum yang memberi sanksi pidana bagi pejabat yang mengabaikan masukan masyarakat terkait risiko bencana
– Penguatan kewajiban negara dalam pencegahan, bukan sekadar respons darurat

Tanpa perubahan kebijakan dan penegakan hukum, Pasirlangu berpotensi menjadi preseden buruk di mana keselamatan warga dikorbankan demi target ekonomi jangka pendek.

Investigasi ini masih berlanjut.