Polsek Cicalengka Ungkap Curas di Jalan Bypass Garut–Bandung, Dua Pelaku Todong Korban Pakai Sajam

Kabupaten Bandung – Jajaran Polsek Cicalengka Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Bypass Garut–Bandung, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cicalengka segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Adapun kedua tersangka yakni YI (37) dan AA (25), warga Kabupaten Bandung. Keduanya diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban RI (49), seorang buruh harian lepas asal Tasikmalaya.

Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Cicalengka Ade Rahmat menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tengah mengendarai mobil pick up seorang diri. Tiba-tiba kendaraan korban dipepet oleh dua pelaku yang kemudian menghentikannya di tengah jalan.

“Pelaku meminta uang sebesar Rp50 ribu sambil menodongkan senjata tajam ke arah leher korban. Karena merasa terancam, korban memberikan uang Rp100 ribu. Namun pelaku kembali meminta satu unit handphone milik korban dan merampas tas selempang yang berada di jok kendaraan,” jelasnya.

Tak hanya itu, pelaku juga membacok bagian dashboard dan kaca depan kendaraan korban menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya melarikan diri membawa barang-barang milik korban. Barang yang dirampas di antaranya satu unit handphone Samsung Galaxy A06 warna hitam, satu tas selempang berisi buku nota pembelanjaan serta uang tunai sekitar Rp750 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp3 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cicalengka.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Polresta Bandung berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berkendara di malam hari, serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan.