GRESIK, siliwangipost1.com – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan sepasang kekasih. Aksi pelaku bermula dari kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di sepeda motornya saat diparkir di depan rumah.
Korban, Achmad Anis (55), warga Jalan Gubernur Suryo XI-E/7, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, kehilangan sepeda motor Honda Supra X hitam bernomor polisi L 6598 JW pada Kamis (25/6/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 00.30 WIB korban baru pulang bekerja dan memarkir kendaraannya di depan rumah. Karena kelelahan, korban langsung masuk untuk beristirahat tanpa mencabut kunci kontak yang masih menempel.
Saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik Kota.
Merespons laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil analisis rekaman kamera pengawas, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang beraksi, yakni seorang pria dan seorang wanita.
Salah satu pelaku perempuan berinisial NA (25) diketahui tinggal di sebuah rumah indekos di kawasan Tlogopojok. Berbekal identitas tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi persembunyian mereka.
Kedua pelaku masing-masing berinisial H (33), warga Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, dan NA (25), warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor hasil curian yang dititipkan pelaku kepada kerabatnya di Desa Gempol, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Barang bukti beserta kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
”Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan gunakan kunci pengaman tambahan. Jangan meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor meskipun hanya sebentar atau diparkir di depan rumah sendiri. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” pungkasnya.
Polres Gresik turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Cak Rama di WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Penulis ; HDK /Redaksi






