GRESIK , siliwangipos1,com– Polres Gresik mengungkap 14 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat keras berbahaya dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari pengungkapan selama 12 hari tersebut, aparat berhasil mengamankan 17 tersangka, termasuk empat orang residivis.Jl dr Wahidin Sudirohusodo no 36, Desa Kembangan , Kecamatan Kebomas , Kabupaten Grisik, Rabu 26/08/2026.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si. mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/602/VIII/OPS.1.3./2026 tentang pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
“Operasi ini dilaksanakan selama 12 hari, mulai tanggal 12 sampai dengan 23 Agustus 2026. Alhamdulillah, Polres Gresik berhasil mengungkap 14 kasus, terdiri dari 12 kasus narkotika dan dua kasus obat keras berbahaya,” ujar AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik.
17 Tersangka Diamankan, Empat Di Antaranya Residivis
Dari total 17 tersangka yang diamankan, empat di antaranya diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana serupa. Para tersangka memiliki rentang usia antara 20 hingga 61 tahun.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Gresik, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng.
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas kepolisian karena peredarannya tidak hanya mengancam keamanan, tetapi juga masa depan generasi muda.
Sita 117,531 Gram Sabu dan 51.410 Butir Pil Double L
Dalam operasi tersebut, Polres Gresik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 117,531 gram
Narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 1,031 gram
Pil Double L sebanyak 51.410 butir
Jika dikalkulasikan berdasarkan estimasi harga peredaran, barang bukti sabu tersebut bernilai sekitar Rp175 juta, sedangkan pil Double L diperkirakan senilai sekitar Rp76,5 juta.
“Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih mencapai Rp251 juta,” ungkap Kapolres.
Menurut AKBP Ramadhan, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 10.000 orang.
Terancam Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal-pasal terkait peredaran narkotika golongan I dalam jumlah tertentu.
Untuk perkara dengan unsur peredaran narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram, ancaman hukuman dapat berupa pidana berat, termasuk pidana penjara dalam jangka panjang hingga pidana seumur hidup, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, maupun penyediaan narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum.
Polres Gresik Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Kapolres Gresik menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Warga diminta tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait gangguan keamanan dan tindak pidana melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cakra di nomor 0811-8800-2006.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 menjadi penegasan bahwa Polres Gresik terus meningkatkan langkah penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba. Aparat memastikan upaya pemberantasan akan terus dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.
Penilis ; HDK






