SAMPANG, siliwangipost1,com – Kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Minggu (20/9/2026) malam.
Korban diketahui berinisial MIS (50), seorang petani yang berdomisili di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka pada bagian leher sebelah kiri.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut polisi telah mengamankan seorang pria berinisial DL (25), warga Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban sedang duduk di teras rumah setelah selesai mengupas kelapa.
Terduga pelaku yang disebut merupakan menantu korban kemudian datang dan mengambil sebilah caluk/parang yang berada di teras rumah. Senjata tajam tersebut sebelumnya digunakan untuk keperluan mengupas kelapa.
Selanjutnya, terduga pelaku mendatangi korban yang sedang duduk menghadap ke arah barat. Polisi menyebut terduga pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut hingga mengenai bagian leher sebelah kiri korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia. Setelah kejadian, terduga pelaku dilaporkan melarikan diri dari lokasi.
Polisi menyebut sakit hati sebagai motif yang masih didalami dalam perkara tersebut.
Mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian, mengevakuasi korban ke puskesmas, serta mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Satreskrim Polres Sampang kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Bersama tim URC Satreskrim Polres Sampang, polisi akhirnya mengamankan DL di sebuah mushola di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.
Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah parang yang terdapat bercak darah, serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang juga terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk motif dan rangkaian kejadian secara keseluruhan.
Penulis, HDK






