GARUT — SILPOST — Persoalan pertanahan di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kembali mencuat. Sejumlah warga bersama Koperasi Mutiara Selatan Jaya, perwakilan BPD Desa Tanjungmulya dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mendatangi Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat untuk meminta kejelasan mengenai HGU PT Condong dan proses reforma agraria di wilayah tersebut.
Rombongan GRIB Jaya Kabupaten Bandung Barat dipimpin Ketua H. Ihwanudin Artawijaya, didampingi Wakil Ketua H. Robi Abdi Mubarok. Turut hadir pengurus Koperasi Mutiara Selatan Jaya serta jajaran GRIB Jaya KBB.

Rombongan diterima Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Andrya Danu Wijaya, bersama jajaran staf.

Audiensi membahas sejumlah persoalan, mulai dari status HGU PT Condong, alokasi lahan 20 persen, dugaan tumpang tindih lahan masyarakat dengan objek HGU, persoalan batas desa, data pengukuran 2023 hingga proses redistribusi tanah dalam kerangka reforma agraria.
Status HGU PT Condong Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah status HGU PT Condong.
Dalam audiensi disampaikan bahwa masa HGU disebut telah berakhir pada 2023, sementara proses pembaruan HGU disebut masih berada di tingkat pusat.
Masyarakat meminta kepastian melalui dokumen resmi mengenai masa berlaku HGU, proses pembaruan, luas objek HGU serta batas-batas bidang tanah yang masuk dalam hak tersebut.
Alokasi 20 Persen Jadi Sorotan
Persoalan berikutnya berkaitan dengan alokasi lahan 20 persen yang dikaitkan dengan proses pembaruan HGU dan reforma agraria.
Masyarakat mempertanyakan lokasi lahan yang akan dialokasikan, terutama karena terdapat lahan yang menurut keterangan mereka berada di kawasan curam, tebing, kritis atau sulit dimanfaatkan untuk pertanian.
Ketua Koperasi Mutiara Selatan Jaya, Yusep Kirman, meminta agar kondisi fisik lahan diperiksa langsung sebelum ditetapkan sebagai objek yang akan diberikan kepada masyarakat.
Lahan 56 Hektare dan Dokumen 1998
Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan lahan sekitar 56 hektare yang disebut berkaitan dengan keputusan atau dokumen tahun 1998.
Pertanyaan yang diajukan mencakup lokasi, luas, batas dan objek konkret lahan tersebut.
Warga meminta dokumen tersebut dicocokkan dengan peta bidang, data pengukuran dan kondisi aktual di lapangan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai objek tanah.
Dugaan Tumpang Tindih Lahan
Dalam audiensi, warga menyampaikan bahwa terdapat lahan yang selama bertahun-tahun mereka garap dan didukung dokumen seperti SPPT atau bukti pembayaran pajak, namun menurut keterangan mereka kemudian diduga masuk dalam plotting HGU perusahaan.
Masyarakat juga mempertanyakan dugaan masuknya tanah yang mereka sebut sebagai tanah ulayat ke dalam peta kadastral tahun 2023.
Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi pertanahan dan pengukuran lapangan.
Batas Desa Tanjungmulya dan Karangsari
Perwakilan BPD Desa Tanjungmulya turut mempertanyakan tiga bidang lahan yang menurut keterangan mereka kemudian dikaitkan dengan wilayah Desa Karangsari.
Masyarakat mempertanyakan dasar dan proses penetapan atau perubahan batas tersebut, termasuk dokumen administrasi pemerintahan serta peta batas wilayah yang digunakan.
Data Pengukuran 2023 Dipertanyakan
Data pengukuran tahun 2023 juga menjadi bagian dari pembahasan.
Masyarakat menyampaikan adanya perbedaan luas bidang tanah dibandingkan data sebelumnya.
Muncul pula pertanyaan mengenai dugaan perubahan luas setelah adanya alokasi 20 persen.
Untuk memastikan persoalan tersebut, masyarakat mendorong pencocokan antara peta HGU lama, dokumen tahun 1998, data ukur 2023, peta kadastral dan kondisi fisik di lapangan.
ATR/BPN Jelaskan Proses Reforma Agraria
Dalam audiensi, Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil ATR/BPN Jawa Barat Andrya Danu Wijaya bersama jajaran menjelaskan mekanisme penataan dan redistribusi tanah.
Disampaikan pula bahwa lokasi yang dibicarakan berada dalam kategori Area Penggunaan Lain (APL) dan bukan lagi kawasan hutan.
ATR/BPN juga menjelaskan mengenai proses identifikasi lokasi yang dapat menjadi objek reforma agraria di Kabupaten Garut.
Sejumlah wilayah, antara lain Cigadog, Girimukti, Kertamukti, Karangsari dan Tanjungmulya, disebut masih membutuhkan klarifikasi dan identifikasi lebih lanjut.
GRIB Jaya Siap Kawal Aspirasi Warga
Ketua GRIB Jaya KBB H. Ihwanudin Artawijaya didampingi H. Robi Abdi Mubarok menyatakan pihaknya akan terus mendampingi masyarakat dan mengawal persoalan tersebut melalui jalur yang tersedia.
Masyarakat juga menyatakan siap mengikuti pembahasan atau gelar perkara lanjutan dengan membawa dokumen, data serta peta yang dimiliki.
Jika diperlukan, persoalan tersebut akan disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN di Jakarta sesuai hasil koordinasi dengan Kanwil ATR/BPN Jawa Barat.
Warga Minta Pemeriksaan Lapangan
Masyarakat berharap pemerintah melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek yang dipersoalkan.
Dokumen yang diminta untuk dicocokkan antara lain dokumen HGU PT Condong, peta HGU, dokumen tahun 1998, data pengukuran 2023, peta kadastral, batas Desa Tanjungmulya dan Karangsari, lokasi alokasi 20 persen, kondisi fisik lahan serta data calon penerima redistribusi tanah.
Pencocokan tersebut dinilai penting agar penyelesaian persoalan dilakukan berdasarkan data dan dokumen resmi.
SILPOST: Semua Klaim Perlu Diverifikasi
Siliwangi Post mencatat bahwa sejumlah persoalan yang disampaikan dalam audiensi merupakan keterangan dan aduan masyarakat yang masih membutuhkan verifikasi.
Karena itu, dugaan tumpang tindih, ketidaksesuaian plotting, persoalan batas maupun kondisi lahan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Siliwangi Post membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada PT Condong, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Kanwil ATR/BPN Jawa Barat maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status HGU, proses pembaruan, alokasi 20 persen, data pengukuran serta persoalan lahan yang dipersoalkan masyarakat.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat dan akan terus dikawal hingga diperoleh kejelasan berdasarkan dokumen resmi serta hasil pemeriksaan di lapangan.
SILPOST — Bersinergi dalam Informasi, Profesional dalam Pemberitaan
Berikut versi berita lengkap dengan judul alternatif nomor 10, dibuat dengan gaya Siliwangi Post dan tetap memisahkan antara keterangan masyarakat dengan fakta yang masih perlu diverifikasi.***
#SiliwangiPost #Silpost #Garut #Pakenjeng #Tanjungmulya #PTCondong #HGU #ATRBPN #BPNJawaBarat #ReformaAgraria #TORA #RedistribusiTanah #GRIBJaya #GRIBJayaKBB #KoperasiMutiaraSelatanJaya #Pertanahan #Agraria #BatasDesa #TumpangTindihLahan #WargaTanjungmulya






