BANDUNG, JAWA BARAT — Kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menjadi sorotan. Di tengah kabar defisit APBD yang disebut mencapai Rp200 miliar serta penundaan sejumlah proyek infrastruktur dan fasilitas publik, perjalanan rombongan 30 camat ke Bali justru memunculkan pertanyaan serius mengenai prioritas belanja daerah dan komitmen penghematan uang rakyat.
Sorotan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP LSM PMPRI). Organisasi ini mempertanyakan urgensi, besaran biaya, serta manfaat nyata kunjungan kerja yang disebut berlangsung pada 8–10 Oktober 2026 tersebut.
Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat yang akrab disapa Kang Joker, menilai perjalanan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama apabila benar menggunakan anggaran yang berasal dari pengalihan kegiatan setelah kebijakan efisiensi diberlakukan.
“Ketika masyarakat diminta memahami keterbatasan keuangan daerah dan penundaan pembangunan fasilitas publik, pemerintah justru harus memastikan setiap perjalanan dinas benar-benar mendesak, terukur, dan memberikan manfaat langsung bagi warga,” tegas Rohimat, Rabu (21/10/2026).
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Apa Dasar Perjalanannya?
Berdasarkan informasi yang dihimpun PMPRI, rombongan kunjungan kerja tersebut melibatkan 30 camat se-Kota Bandung, sejumlah pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), serta disebut turut melibatkan Wali Kota Bandung.
Kegiatan itu dikabarkan berkaitan dengan studi banding pengelolaan sampah di Bali. Namun, PMPRI mempertanyakan apakah tujuan, materi pembelajaran, pemilihan lokasi, jumlah peserta, hingga biaya perjalanan telah disusun berdasarkan kebutuhan yang jelas dan analisis manfaat yang terukur.
Informasi mengenai penggunaan anggaran hasil pengalihan kegiatan yang sebelumnya dibatalkan, termasuk kegiatan yang dikaitkan dengan perayaan Hari Jadi Kota Bandung (HJKB), juga perlu diklarifikasi oleh pemerintah daerah.
Apabila informasi tersebut benar, publik berhak mengetahui mekanisme pergeseran anggaran yang dilakukan, dasar persetujuannya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai perjalanan pejabat ke luar kota. Yang lebih mendasar ialah apakah kebijakan efisiensi benar-benar menghasilkan penghematan, atau justru diikuti pemindahan belanja ke kegiatan lain yang urgensinya belum dijelaskan secara memadai.
Studi Banding Jangan Berhenti pada Perjalanan Dinas
Pengelolaan sampah merupakan persoalan mendesak bagi Kota Bandung. Karena itu, kunjungan kerja yang mengatasnamakan peningkatan tata kelola persampahan semestinya memiliki target yang konkret, bukan sekadar agenda administratif.
Pemerintah perlu menjelaskan apa yang dipelajari, praktik apa yang akan diterapkan, berapa besar potensi penghematan yang dapat dihasilkan, serta bagaimana dampaknya terhadap pelayanan kebersihan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Lokasi penginapan rombongan yang menurut informasi PMPRI berada di kawasan Seminyak, Bali, turut menjadi bahan pertanyaan mengenai efisiensi biaya. Meski lokasi menginap saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan, rincian biaya akomodasi, transportasi, konsumsi, dan komponen perjalanan lainnya layak dibuka untuk kepentingan akuntabilitas publik.
“Jangan sampai istilah studi banding hanya menjadi pembenaran administratif bagi perjalanan dinas yang manfaatnya tidak pernah diukur. Pemerintah harus membuktikan hasilnya kepada masyarakat,” ujar Rohimat.
Inspektorat dan TAPD Diminta Membuka Pengawasan
PMPRI mendesak Wali Kota Bandung memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pelaksanaan kunjungan kerja, jumlah peserta, total anggaran, sumber pembiayaan, serta hasil yang ditargetkan dan telah dicapai.
Inspektorat Kota Bandung juga diminta melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam perencanaan, penganggaran, atau pelaksanaan kegiatan. Jika ditemukan bukti awal yang mengarah pada pelanggaran hukum, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Desakan turut diarahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap pergeseran anggaran. Masyarakat perlu mengetahui apakah keputusan tersebut telah melalui prosedur yang semestinya dan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
Dalam konteks ini, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif. Keterbukaan anggaran merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat yang membiayai penyelenggaraan pemerintahan melalui penerimaan daerah.
Retribusi Sampah dan Pelayanan Publik Ikut Disorot
Selain perjalanan dinas, PMPRI meminta Pemkot Bandung membuka informasi mengenai alokasi anggaran pengelolaan sampah, penggunaan dana operasional, serta mekanisme penarikan dan pertanggungjawaban retribusi persampahan yang berkaitan dengan pelayanan di lingkungan masyarakat.
Menurut PMPRI, keterbukaan tersebut diperlukan agar warga dapat menilai apakah anggaran yang tersedia telah sebanding dengan kualitas pelayanan yang diterima.
Pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan penghematan tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar, sementara kegiatan yang dibiayai APBD tetap berlandaskan kebutuhan, efektivitas, dan manfaat publik.
Pemkot Bandung Perlu Memberikan Jawaban
Polemik perjalanan dinas ke Bali ini semestinya dijawab melalui data dan dokumen resmi, bukan sekadar perdebatan antara pemerintah dan kelompok masyarakat.
Rincian anggaran, dokumen persetujuan, kerangka acuan kerja, daftar peserta, laporan perjalanan, serta hasil studi banding menjadi informasi penting untuk menguji apakah kegiatan tersebut layak secara administratif dan memberikan manfaat nyata.
Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disusun, tudingan mengenai penggunaan anggaran efisiensi dan dugaan ketidakberesan pengelolaannya masih memerlukan verifikasi serta penjelasan resmi dari pihak terkait. Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum hanya berdasarkan kritik dan dugaan tersebut.
Rohimat menyatakan PMPRI siap membawa persoalan ini ke jalur hukum dan menggelar aksi unjuk rasa apabila pemerintah tidak memberikan penjelasan yang dianggap memadai.
Kini, publik menunggu jawaban Pemkot Bandung: berapa anggaran yang digunakan, apa dasar pergeserannya, dan hasil konkret apa yang akan dirasakan warga dari perjalanan tersebut?
Sebab, ukuran keberhasilan efisiensi bukan terletak pada istilah yang tercantum dalam dokumen anggaran, melainkan pada penghematan yang dapat dibuktikan, tata kelola yang dapat diawasi, dan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Pemberitaan ini mengedepankan kepentingan publik dan asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi dari Pemkot Bandung, Wali Kota Bandung, TAPD, Inspektorat, serta pihak terkait terbuka untuk dimuat secara proporsional.






