Kejar Popularitas, Wali Kota Bandung Dinilai Ugal-ugalan Korbankan Kehidupan PKL

SILIWANGI POST | BANDUNG — Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung di sejumlah kawasan mendapat sorotan dari Forum PKL Juara. Penertiban yang menyasar sejumlah titik strategis Kota Bandung dinilai tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat kecil.

Sejumlah kawasan seperti Cicadas, Dago, Dipatiukur, Jalan Rajiman, Jalan Surapati, Cihapit hingga Cibeunying Utara disebut menjadi sasaran penataan dan penertiban PKL.

Kuasa hukum Forum PKL Juara, Khoirullah, SH, MH., yang akrab disapa Irul, mengatakan pihaknya tidak menolak upaya Pemkot Bandung dalam menata kota serta mengembalikan fungsi trotoar dan fasilitas publik. Namun, menurutnya, penataan harus dilakukan dengan pendekatan humanis serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“PKL adalah kegiatan usaha masyarakat, sektor informal yang menjadi penopang perekonomian bangsa ketika Indonesia dilanda krisis ekonomi. Jangan lupa sejarah itu,” tegas Irul.

Menurutnya, PKL bukan sekadar objek penertiban, melainkan warga negara yang berusaha mempertahankan kehidupan melalui sektor informal di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan formal.

Ia juga menilai pemerintah perlu membedakan antara penataan dengan penghapusan mata pencaharian masyarakat.

“PKL adalah manusia, bukan barang mati. Penataan estetika kota memang kewenangan pemerintah, tetapi pelaksanaannya tidak boleh sembrono dan ugal-ugalan,” ujarnya.

Irul menyebut keberadaan dan pemberdayaan PKL telah menjadi bagian dari kebijakan hukum nasional maupun daerah. Di Kota Bandung sendiri, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima merupakan regulasi yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.

Ia menegaskan, penataan seharusnya berjalan beriringan dengan pemberdayaan dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.

Sorotan semakin tajam ketika Irul menyatakan tim hukum Forum PKL Juara tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap Pemkot Bandung apabila ditemukan tindakan yang dinilai melanggar ketentuan hukum.

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan, antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan cacat prosedur dalam penertiban, potensi kerugian materiil terhadap PKL serta persoalan perlindungan hak warga untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Irul juga menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apabila tindakan pemerintah menimbulkan kerugian terhadap masyarakat dan memenuhi unsur-unsur hukum yang berlaku.

“Pemerintah harus konsisten menegakkan hukum. Jangan sampai aturan dibuat, tetapi dalam pelaksanaannya justru diabaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Irul menyoroti ketentuan dalam Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 yang menurutnya berkaitan dengan proses pemindahan dan penghapusan PKL.

“Yang paling krusial, tolong dibuka Pasal 6. Di situ ada amanat mengenai pemindahan dan penghapusan. Artinya, sebelum PKL dihapuskan, harus dipindahkan terlebih dahulu,” tegasnya.

Sementara itu, keberadaan Perda Nomor 11 Tahun 2024 memang diarahkan tidak hanya untuk menertibkan PKL, tetapi juga menata dan memberdayakan mereka. Dalam pembahasan sebelumnya, DPRD Kota Bandung juga menekankan pentingnya perubahan paradigma dari sekadar penertiban menuju penataan dan pemberdayaan PKL.

Irul menambahkan, Forum PKL Juara pada prinsipnya mendukung langkah Pemkot Bandung dalam menciptakan kota yang tertib, bersih dan nyaman. Namun, kebijakan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan aturan, prosedur yang jelas dan tetap memperhatikan nasib masyarakat yang terdampak.

“Jangan dilandasi subjektivitas, rasa benci atau tidak suka terhadap keberadaan PKL. Mereka tetap warga Kota Bandung yang memiliki hak untuk hidup dan mencari nafkah,” pungkasnya.***

Siliwangi Post mencatat, pernyataan mengenai dugaan pelanggaran hukum tersebut merupakan pandangan dan sikap hukum dari Kuasa Hukum Forum PKL Juara. Hingga berita ini ditulis, tanggapan resmi Pemerintah Kota Bandung terkait tudingan tersebut belum dimuat dalam naskah ini. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

#SiliwangiPost #Bandung #KotaBandung #PKL #PedagangKakiLima #ForumPKLJuara #PenertibanPKL #PenataanPKL #PerdaPKL #PerdaNomor11Tahun2024 #PemkotBandung #WaliKotaBandung #BeritaBandung #BandungRaya #HakPKL #EkonomiRakyat #WargaBandung #KeadilanSosial