TPS Rusun Nawa Gresik Dikeluhkan Warga, Sampah Menumpuk dan Bau Menyengat

0-0x0-0-0#

Gresik, Siliwangipost1.com – Kondisi Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan Rusun Nawa, tepatnya di Jalan Mayjen Sungkono XIII RT 07/RW 02, Dusun Sawo, Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dikeluhkan warga. Tumpukan sampah yang menggunung menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Pantauan di lokasi pada Selasa (16/04/2026) pukul 14.03 WIB, sampah terlihat menumpuk tanpa penanganan optimal. Aroma menyengat tercium hingga ke permukiman sekitar, memicu keresahan masyarakat terkait kesehatan lingkungan.

Permasalahan ini menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan. Pengelolaan tersebut mencakup dua aspek utama, yakni pengurangan sampah melalui pembatasan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali, serta penanganan sampah mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan dan pemrosesan akhir.

Mengacu pada ketentuan Pasal 29 dalam regulasi pengelolaan sampah, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi masyarakat, di antaranya membuang sampah tidak pada tempatnya, melakukan pembuangan terbuka (open dumping), serta membakar sampah yang tidak sesuai dengan standar teknis.

Selain itu, Kelurahan Gulomantung memiliki tanggung jawab dalam mendorong pengelolaan sampah, termasuk penerapan pendekatan Extended Producer Responsibility (EPR) terhadap produk atau kemasan yang sulit terurai.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik menegaskan larangan keras membuang sampah sembarangan, baik di sungai, jalan, maupun saluran air, serta melarang praktik pembakaran sampah.

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta peraturan daerah yang berlaku.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan paksaan pemerintah, hingga ancaman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

DLH juga mengimbau masyarakat untuk mulai mengelola sampah secara mandiri dengan memilah antara sampah organik dan anorganik. Bahkan, terdapat penegasan larangan membuang sampah organik langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sebagai bagian dari upaya pengurangan beban lingkungan.

Warga berharap adanya tindakan cepat dari pihak terkait untuk mengatasi penumpukan sampah di TPS Rusun Nawa, agar lingkungan kembali bersih dan sehat.

SL/Redaksi