Ada Apa dengan Disdik Kota Bandung? Surat Konfirmasi Media Siliwangi Post Mengendap Lebih dari Sebulan

BANDUNG, SILPOST – Ada apa dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung? Surat konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan redaksi Siliwangi Post sejak 29 September 2026, atau lebih dari satu bulan lalu, hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi.

Surat tersebut dikirim sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial pers, khususnya untuk memperoleh penjelasan mengenai pengelolaan anggaran pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2026.

Dalam surat tersebut, redaksi Siliwangi Post meminta klarifikasi terkait sejumlah aspek pengelolaan anggaran pendidikan, mulai dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOSDA), pengadaan barang dan jasa, pembangunan serta rehabilitasi sekolah, hingga mekanisme pengawasan penggunaan anggaran.

IKLAN SPONSOR
Banner sponsor SiliwangiPost1.com

Media promosi dan kerja sama periklanan bersama SiliwangiPost1.com.

Selain meminta penjelasan mengenai total alokasi anggaran, redaksi juga meminta rincian daftar sekolah penerima program, jumlah paket pengadaan, pagu, HPS, nama penyedia, nilai kontrak, serta realisasi kegiatan.

Tidak hanya itu, Siliwangi Post turut mempertanyakan hasil pengawasan dan tindak lanjut apabila terdapat temuan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat terkait pengelolaan anggaran pendidikan.

Surat Sejak 29 September, Belum Ada Jawaban

Terhitung sejak surat dikirim pada 29 September 2026 hingga 4 November 2026, telah berlalu lebih dari satu bulan. Namun, berdasarkan informasi redaksi, belum diterima jawaban tertulis maupun klarifikasi resmi dari Disdik Kota Bandung.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi dan respons institusi terhadap permintaan konfirmasi yang disampaikan oleh media.

Padahal, anggaran pendidikan merupakan bagian dari keuangan publik yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dibelanjakan, dan diawasi.

SILPOST: Konfirmasi Bukan untuk Menghakimi

Redaksi Siliwangi Post menegaskan bahwa surat konfirmasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Sebaliknya, konfirmasi dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang sekaligus memberikan kesempatan kepada Disdik Kota Bandung menjelaskan berbagai hal yang menjadi perhatian redaksi.

Hal ini sejalan dengan prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban menyajikan berita secara akurat dan berimbang.

Redaksi menilai, keterbukaan pejabat publik dalam memberikan penjelasan merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Disdik Kota Bandung Diminta Tidak Mengabaikan Konfirmasi

Siliwangi Post meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung beserta jajaran terkait agar segera memberikan tanggapan resmi atas surat yang telah disampaikan sejak 29 September 2026.

Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi Disdik untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan data pendukung, maupun menjelaskan mekanisme pengelolaan anggaran pendidikan TA 2026.

Jika belum ada tanggapan, Siliwangi Post akan mempertimbangkan langkah jurnalistik lanjutan, termasuk menyampaikan permintaan konfirmasi kembali kepada pejabat yang berwenang.

Pengawasan anggaran pendidikan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan bagi peningkatan mutu pendidikan dan kepentingan peserta didik.***

RED/ SILPOST

Siliwangi Post akan terus mengawal persoalan ini dan menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bandung.