Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu, 15 Klip Seberat 7,356 Gram Diamankan

GRESIK, siliwangipost1 ,com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAAM (24), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dari tangan tersangka, petugas menyita 15 klip sabu dengan berat netto total 7,356 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Driyorejo. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial RAN (28).

Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, RAN diamankan di pinggir Jalan Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo. Dari tangan RAN, petugas menemukan satu klip sabu dengan berat netto sekitar 0,122 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian menelusuri jaringan tersebut hingga ke wilayah Surabaya.
Hingga pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan MAAM di sebuah rumah kos di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 15 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat netto keseluruhan sekitar 7,356 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam.

Selain sabu, petugas turut mengamankan dua plastik foil warna merah, sebuah skrop yang terbuat dari potongan sedotan plastik, timbangan elektrik, uang tunai Rp750 ribu, satu unit handphone Poco C63 warna hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK.

Dari hasil pemeriksaan, MAAM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial L, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

MAAM juga mengaku sebelumnya menerima titipan sabu sebanyak 200 gram pada Minggu (2/8/2026) melalui sistem ranjau di Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Menurut keterangan tersangka, sebagian besar sabu tersebut kemudian telah diedarkan melalui sistem ranjau di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan MAAM merupakan sisa sebanyak 15 klip dengan berat netto 7,356 gram.

“Motifnya tersangka mengaku tergiur dengan upah yang diperoleh dari aktivitas tersebut. Ia mendapatkan bayaran sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjauan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani.

Satresnarkoba Polres Gresik masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu keberadaan L yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, MAAM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Satresnarkoba Polres Gresik juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tukasnya.

Penulis, HDK