BANDUNG, SILIWANGIPOST1.COM | Belum diterimanya jawaban atas surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan Forum Masyarakat Jurnalis Indonesia (FORMAJI) kepada Dinas Kesehatan Kota Bandung menjadi perhatian dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran sektor kesehatan.
Menurut keterangan FORMAJI, hingga lebih dari satu bulan sejak surat tersebut dikirimkan, pihaknya belum menerima jawaban resmi dari Dinas Kesehatan Kota Bandung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status tindak lanjut surat serta mekanisme pelayanan permohonan informasi dan klarifikasi di lingkungan instansi tersebut.
Melalui surat Nomor 004/FORM-AJI/IX/2026, FORMAJI meminta penjelasan sejumlah hal yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025–2026, pengadaan obat dan alat kesehatan, pekerjaan fisik puskesmas, pengelolaan aset, hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.
Sejumlah aspek tersebut dinilai penting untuk memperoleh penjelasan yang terukur, terutama karena berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.
Menunggu Penjelasan Resmi Dinas Kesehatan
Belum adanya jawaban atas surat tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Apakah surat masih dalam proses administrasi, memerlukan koordinasi antar bidang, atau telah diteruskan kepada pejabat yang berwenang?
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi yang diterima FORMAJI mengenai alasan belum diterbitkannya jawaban tersebut. Oleh karena itu, penyebab keterlambatan maupun status penanganan surat masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Dalam konteks pengawasan publik, penjelasan mengenai status surat merupakan langkah awal yang penting. Selanjutnya, substansi pertanyaan dapat dijawab berdasarkan dokumen, data anggaran, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transparansi Anggaran Menjadi Kepentingan Publik
Anggaran kesehatan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari ketersediaan obat, sarana dan prasarana puskesmas, hingga kualitas pelayanan kesehatan. Karena itu, pengelolaannya perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Prinsip keterbukaan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, akses terhadap dokumen dan informasi tetap harus memperhatikan klasifikasi informasi, pengecualian yang sah, serta mekanisme permohonan informasi yang berlaku.
Apabila surat FORMAJI merupakan permohonan informasi publik yang diajukan melalui mekanisme resmi, ketentuan mengenai jangka waktu pelayanan dan prosedur keberatan perlu diperiksa berdasarkan substansi permohonan serta status penerimaan surat. Tidak setiap surat klarifikasi secara otomatis memiliki kedudukan dan tenggat waktu yang sama dengan permohonan informasi publik formal.
Dengan demikian, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional: masyarakat berhak memperoleh informasi sesuai ketentuan, sementara instansi pemerintah berhak memberikan penjelasan berdasarkan prosedur dan dasar hukum yang berlaku.
Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dijunjung
Belum adanya jawaban atas surat klarifikasi tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran, pelanggaran hukum, ataupun kesengajaan menghindari pengawasan.
Penilaian terhadap pengelolaan anggaran harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi, dokumen yang relevan, serta hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang. Apabila ditemukan indikasi persoalan, tindak lanjutnya perlu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Asas praduga tak bersalah dan prinsip pemberitaan yang berimbang perlu menjadi pedoman agar kritik terhadap pelayanan publik tidak berubah menjadi tuduhan yang belum terbukti.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kota Bandung tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai penerimaan surat, proses penanganan, serta substansi pertanyaan yang diajukan FORMAJI.
Publik juga perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai penggunaan anggaran kesehatan, sepanjang informasi tersebut terbuka menurut hukum. Transparansi bukan hanya menyangkut tersedianya dokumen, tetapi juga kepastian bahwa pertanyaan masyarakat ditangani melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi siliwangipost1.com membuka ruang klarifikasi, konfirmasi, dan hak jawab bagi Dinas Kesehatan Kota Bandung maupun pihak terkait lainnya. Setiap keterangan dan dokumen tambahan yang relevan akan menjadi bagian penting dalam melengkapi pemberitaan ini secara berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Sumber : Formaji






