DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Bank Perekonomian Rakyat, Pemkot Siapkan Penguatan Usaha

BANDUNG, SILIWANGIPOST1.COM — DPRD Kota Bandung resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (14/10/2026).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, terutama Panitia Khusus (Pansus) 18, yang telah menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.

Farhan menilai penetapan Perda ini menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat peran bank milik daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat serta menghadapi dinamika sektor keuangan nasional.

IKLAN SPONSOR
Banner sponsor SiliwangiPost1.com

Media promosi dan kerja sama periklanan bersama SiliwangiPost1.com.

Ia juga menyampaikan penghargaan atas komitmen DPRD dalam menyelesaikan pembahasan hingga mencapai kesepakatan bersama.

Penyesuaian Regulasi Perbankan Nasional

Farhan menjelaskan, pembentukan Perda tersebut tidak terlepas dari perubahan kebijakan nasional di bidang keuangan, khususnya setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Regulasi tersebut membawa perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Penyesuaian itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi dan pengembangan usaha perbankan di daerah.

Menurut Farhan, perubahan tersebut tidak sebatas pergantian nama. Penyesuaian regulasi juga berkaitan dengan pengembangan kegiatan usaha serta kewenangan dalam menyediakan layanan perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Bandung berharap keberadaan Perda tersebut mampu meningkatkan kontribusi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

Pemkot Bandung Benahi Manajemen dan Kredit Bermasalah

Di tengah upaya memperkuat kelembagaan, Pemerintah Kota Bandung juga melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan efisiensi dan memperbaiki kondisi usaha Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Langkah tersebut meliputi penataan manajemen, penanganan kredit macet, hingga peluncuran produk simpanan baru untuk meningkatkan penghimpunan dana masyarakat.

Farhan mengungkapkan, upaya penanganan kredit macet sejauh ini telah berhasil menghimpun kembali sekitar 30 persen dari total kredit bermasalah.

Sementara itu, produk simpanan baru yang diluncurkan mampu menarik dana pihak ketiga sekitar Rp6,7 miliar.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kinerja perbankan daerah, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan yang disediakan.

Jajaki Kerja Sama dengan Bank BJB

Selain pembenahan internal, Pemkot Bandung juga membuka peluang pengembangan kerja sama dengan Bank BJB.

Pembicaraan yang dilakukan mencakup kemungkinan pemasaran produk perbankan melalui skema white labeling serta pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia.

Skema tersebut diharapkan dapat membuka peluang pengembangan produk dan meningkatkan kapasitas operasional Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Farhan menegaskan, dukungan serta komunikasi yang berkesinambungan antara pemerintah daerah dan DPRD dibutuhkan agar kebijakan penguatan bank daerah dapat berjalan secara konstruktif.

Empat Raperda Masuk Agenda Pembahasan DPRD

Selain mengesahkan Perda Bank Perekonomian Rakyat, rapat paripurna tersebut juga membahas penyampaian penjelasan Wali Kota Bandung terhadap empat Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.

Keempat rancangan regulasi itu meliputi:

  • Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
  • Raperda tentang Rumah Susun.
  • Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Wening Kota Bandung.

Keempat Raperda tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai agenda pembahasan DPRD Kota Bandung. Proses pembahasannya akan dilanjutkan melalui mekanisme panitia khusus dengan memperhatikan ketentuan mengenai pembentukan dan jumlah Pansus.

DPRD Usulkan Perubahan Tata Tertib

Dalam rapat yang sama, Komisi I DPRD Kota Bandung turut menyampaikan laporan terkait usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menjelaskan bahwa usulan perubahan tersebut mencakup empat materi pokok.

Keempatnya meliputi pengaturan dengar pendapat publik, kunjungan kerja gabungan, pelaksanaan rapat paripurna secara langsung maupun daring, serta ketentuan mengenai konsultasi.

Komisi I meminta persetujuan anggota DPRD agar usulan perubahan tata tertib tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan oleh panitia khusus.

Dengan disepakatinya Perda Bank Perekonomian Rakyat dan ditetapkannya empat Raperda lainnya sebagai agenda pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Kota Bandung melanjutkan proses pembentukan regulasi daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Penguatan regulasi perbankan daerah, pembenahan kinerja lembaga keuangan, serta pembahasan sejumlah regulasi strategis tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan ekonomi Kota Bandung. (Red)