Pelatihan Mediasi Batch 161 Resmi Ditutup, Prof. Sabela Gayo: Integritas dan Kompetensi Jadi Fondasi Mediator Profesional

BANDUNG | SILIWANGIPOST1.COM – Pelatihan Mediasi Batch 161 yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom resmi memasuki hari terakhir pada Sabtu (31/10/2026). Selama lima hari, sejak 27 Oktober 2026, para peserta mendapatkan pembekalan pengetahuan dan keterampilan mengenai penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia sekaligus meningkatkan profesionalisme mediator dalam menghadapi dinamika penyelesaian sengketa yang semakin kompleks.

Pelatihan tersebut terselenggara melalui kolaborasi Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dan Yayasan Pendidikan Dewan Sengketa Indonesia.

IKLAN SPONSOR
Banner sponsor SiliwangiPost1.com

Media promosi dan kerja sama periklanan bersama SiliwangiPost1.com.

Pada hari kelima sekaligus penutupan pelatihan, peserta mendapatkan pembekalan materi dari Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCIE., yang hadir sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Prof. Sabela Gayo menegaskan bahwa profesi mediator bukan sekadar menjadi penghubung antara pihak-pihak yang bersengketa. Seorang mediator dituntut memiliki kompetensi, kecakapan komunikasi, kemampuan membangun kepercayaan, serta integritas dalam mengawal proses penyelesaian sengketa.

Menurutnya, keberhasilan mediasi tidak hanya ditentukan oleh tercapainya kesepakatan, tetapi juga oleh kualitas proses yang dijalankan secara profesional, adil, dan berdasarkan kehendak para pihak.

“Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang membutuhkan keterampilan komunikasi, kemampuan membangun kepercayaan, serta kecakapan mediator dalam membantu para pihak menemukan solusi terbaik,” ungkap Prof. Sabela Gayo, Sabtu (31/10/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa independensi dan netralitas merupakan prinsip mendasar yang wajib dijaga oleh setiap mediator. Tanpa kedua prinsip tersebut, kepercayaan para pihak terhadap proses mediasi dapat terganggu.

“Seorang mediator harus mampu menjaga sikap independen, netral, dan tidak memihak. Kepercayaan para pihak merupakan fondasi penting dalam keberhasilan proses mediasi,” jelasnya.

Kompetensi Mediator Tidak Berhenti pada Sertifikat

Lebih lanjut, Prof. Sabela menyoroti pentingnya pengembangan kapasitas secara berkelanjutan. Menurutnya, kepemilikan sertifikat pelatihan harus diikuti dengan kemampuan nyata dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesional.

“Mediator profesional harus terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman terhadap berbagai karakteristik sengketa. Kompetensi tidak berhenti pada sertifikat, tetapi harus tercermin dalam praktik dan tanggung jawab profesional,” tegasnya.

Selain kompetensi, aspek kerahasiaan juga menjadi perhatian penting. Mediator wajib menjaga informasi yang diperoleh selama proses mediasi agar para pihak merasa aman dan memiliki ruang dialog yang terbuka.

“Mediator wajib menghormati kerahasiaan proses mediasi dan menjaga kepercayaan para pihak. Hal ini menjadi salah satu unsur penting untuk menciptakan ruang dialog yang aman dan konstruktif,” paparnya.

Ia menambahkan, proses mediasi harus berlangsung secara sukarela tanpa tekanan, intimidasi, maupun keberpihakan dari mediator.

“Proses mediasi harus dijalankan secara profesional, adil, dan sukarela. Kesepakatan yang dicapai harus lahir dari kehendak para pihak, bukan karena tekanan atau keberpihakan mediator,” ucapnya.

Mendorong Profesionalisme Mediator di Indonesia

Penyelenggaraan Pelatihan Mediasi Batch 161 menjadi salah satu langkah dalam memperkuat ekosistem penyelesaian sengketa di Indonesia. Kebutuhan terhadap mediator yang kompeten semakin penting seiring meningkatnya kompleksitas persoalan di tengah masyarakat, dunia usaha, kelembagaan, hingga sektor pengadaan publik.

Berakhirnya pelatihan selama lima hari tersebut diharapkan menjadi awal bagi para peserta untuk mengembangkan kemampuan dan berkontribusi secara nyata dalam penyelesaian berbagai persoalan melalui pendekatan mediasi.

Lebih dari sekadar memperoleh pengetahuan dan sertifikat pelatihan, tantangan sesungguhnya bagi seorang mediator adalah membuktikan kompetensi, menjaga kepercayaan, serta menjalankan tanggung jawab profesinya secara konsisten.

Melalui kolaborasi IPPI, Dewan Sengketa Indonesia, dan Yayasan Pendidikan Dewan Sengketa Indonesia, pengembangan mediator profesional diharapkan dapat semakin memperkuat praktik penyelesaian sengketa di Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing sumber daya manusia di bidang alternatif penyelesaian sengketa pada tingkat global.