Pelatihan Arbitrase Batch 43, Prof. Sabela Gayo Dorong Lahirnya Arbiter Profesional dan Berintegritas

 

JAKARTA | SILIWANGI POST – Upaya meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang penyelesaian sengketa terus diperkuat melalui penyelenggaraan Pelatihan Arbitrase Batch 43 yang digelar Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dan Yayasan Pendidikan Dewan Sengketa Indonesia.

Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 November 2026 tersebut dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom. Program ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mencetak sumber daya manusia yang memiliki pemahaman, kompetensi, serta profesionalisme di bidang arbitrase.

IKLAN SPONSOR
Banner sponsor SiliwangiPost1.com

Media promosi dan kerja sama periklanan bersama SiliwangiPost1.com.

Melalui program pendidikan ini, peserta dibekali wawasan dan pemahaman mendalam mengenai peran, prinsip, serta mekanisme arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution/ADR).

Arbitrase memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia karena memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme yang disepakati bersama, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prof. Sabela Gayo: Arbiter Harus Memiliki Integritas dan Independensi

Dalam sambutan pembukaannya, Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCIE., menegaskan bahwa menjadi seorang arbiter tidak cukup hanya menguasai teori dan ketentuan hukum. Seorang arbiter juga dituntut memiliki integritas moral, independensi, objektivitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Menurutnya, arbitrase memiliki peran strategis dalam memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“Arbitrase memiliki peran strategis dalam memberikan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap prinsip, prosedur, dan mekanisme arbitrase harus terus ditingkatkan agar masyarakat dan dunia usaha semakin percaya terhadap mekanisme penyelesaian sengketa ini,” ungkap Prof. Sabela Gayo dalam pembukaan pelatihan, Jumat (6/11/2026).

Ia juga mengingatkan agar seluruh peserta tidak menjadikan sertifikat sebagai satu-satunya tujuan mengikuti pendidikan. Lebih dari itu, pelatihan harus dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memperdalam pengetahuan, mengasah keterampilan, serta membangun kapasitas profesional sebagai calon arbiter.

“Kualitas lembaga arbitrase sangat ditentukan oleh kualitas orang-orang yang menjalankannya. Karena itu, kita harus mempersiapkan arbiter yang memiliki integritas moral, kemampuan analisis hukum, kecakapan profesional, serta keberanian untuk bersikap independen,” tegasnya.

Arbiter Indonesia Harus Berdaya Saing Internasional

Lebih lanjut, Prof. Sabela Gayo menilai bahwa sumber daya manusia Indonesia memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam perkembangan dunia arbitrase, baik pada tingkat nasional maupun internasional.

Namun, potensi tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan, penguasaan perkembangan hukum, serta kemampuan menghadapi dinamika penyelesaian sengketa yang semakin kompleks.

“Para arbiter Indonesia harus terus meningkatkan kompetensi agar mampu berkontribusi dalam perkembangan penyelesaian sengketa, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

Ia berharap pendidikan arbitrase yang diselenggarakan secara berkesinambungan dapat menjadi salah satu instrumen strategis dalam memperkuat ekosistem penyelesaian sengketa di Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi dan lembaga arbitrase.

Mencetak Arbiter Profesional dan Berintegritas

Pelatihan Arbitrase Batch 43 yang terselenggara melalui kolaborasi IPPI, DSI, dan Yayasan Pendidikan Dewan Sengketa Indonesia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengembangkan pendidikan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penyelesaian sengketa.

Melalui pendidikan tersebut, peserta diharapkan tidak hanya memahami aspek teoritis arbitrase, tetapi juga memiliki kesiapan dalam menerapkan prinsip-prinsip arbitrase secara profesional, objektif, independen, dan bertanggung jawab.

Penguatan kompetensi arbiter menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya kompleksitas hubungan bisnis, investasi, perdagangan, serta berbagai aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Dengan demikian, keberadaan arbiter yang berkualitas diharapkan mampu mendukung terciptanya mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan dunia usaha, serta mendorong iklim investasi yang kondusif.

Melalui Pelatihan Arbitrase Batch 43, IPPI, DSI, dan Yayasan Pendidikan Dewan Sengketa Indonesia berharap dapat berkontribusi dalam melahirkan generasi arbiter Indonesia yang profesional, berintegritas, independen, dan memiliki daya saing global.